Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A

    27 Juni 2026

    Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?

    27 Juni 2026

    Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran

    27 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 27 Juni 2026
    Trending
    • Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A
    • Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?
    • Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran
    • Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini
    • Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Jadwal Padat PSMS Medan: Fokus Promosi ke Liga 1
    • Pemkab Empat Lawang Lantik Pejabat, Bupati Joncik Pimpin Sumpah
    • Jatim Terpopuler: Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi, Isu Kursi SPMB Hilang
    • Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan
    • Jadwal Balapan dan Klasemen MotoGP 2026 yang Menggemparkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

    Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

    adm_imradm_imr11 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

    Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban. Ibadah ini bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi bentuk pemerataan kesejahteraan sosial yang diatur dalam ajaran Islam.

    Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan syariat agar dapat mencapai sasaran dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

    Dasar Al-Qur’an: Dibagikan kepada yang Membutuhkan

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara jelas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban. Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 menyebutkan bahwa sebagian daging kurban dimakan oleh orang yang berkurban, sementara sebagian lainnya dibagikan kepada orang lain, terutama mereka yang membutuhkan.

    Dalam ayat tersebut disebut dua golongan penting, yaitu:

    • Al-qāni‘: orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta-minta.
    • Al-mu‘tar: orang yang meminta karena kebutuhan.

    Makna ini menunjukkan bahwa Islam memberi perhatian bukan hanya kepada mereka yang meminta bantuan, tetapi juga kepada orang yang menahan diri dan menjaga kehormatannya meski sedang kesusahan.

    Tiga Golongan Utama Penerima Daging Kurban

    Dalam praktik fikih, daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian utama:

    1. Untuk yang berkurban dan keluarganya

      Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging tersebut. Ini menunjukkan bahwa kurban bukan hanya sedekah, tetapi ibadah yang juga membawa keberkahan bagi pelakunya.

    2. Untuk kerabat dan sahabat

      Sebagian daging dapat diberikan kepada orang terdekat, termasuk mereka yang berkecukupan. Tujuannya untuk mempererat silaturahmi dan hubungan sosial.

    3. Untuk fakir dan miskin

      Golongan ini menjadi prioritas utama, karena merekalah yang paling berhak merasakan manfaat ibadah kurban. Pembagian tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan sepertiga untuk keluarga, sepertiga bagi tetangga miskin, dan sepertiga untuk orang yang meminta.

    Pandangan Ulama Fikih: Siapa yang Didahulukan?

    Para ulama menegaskan bahwa fakir miskin tetap menjadi kelompok yang paling diutamakan. Dalam kitab fikih klasik maupun modern, disebutkan bahwa inti ibadah kurban adalah berbagi kepada mereka yang jarang, bahkan hampir tidak pernah, menikmati daging.

    Selain itu, beberapa golongan lain yang juga dapat menerima daging kurban antara lain:

    • Tetangga sekitar, baik miskin maupun mampu
    • Kerabat jauh yang membutuhkan
    • Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
    • Mualaf, sebagai bentuk penguatan hati dalam Islam
    • Panitia kurban, bukan sebagai upah, tetapi bagian sedekah

    Namun perlu diperhatikan, daging kurban tidak boleh diberikan sebagai bayaran kepada penyembelih maupun panitia, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi.

    Hikmah Sosial di Balik Pembagian Daging Kurban

    Kurban bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memiliki nilai sosial yang besar. Ibadah ini menjadi sarana pemerataan ekonomi, terutama di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan.

    Melalui kurban, umat Islam diajarkan beberapa nilai penting, seperti:

    • Keadilan distribusi, agar rezeki tidak hanya beredar di kalangan tertentu
    • Empati sosial, menumbuhkan kepedulian terhadap yang kurang mampu
    • Solidaritas, mempererat hubungan antaranggota masyarakat

    Bahkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Tirmidzi menyebut bahwa pada hari kurban, tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban. Ini menunjukkan tingginya nilai spiritual sekaligus sosial dari ibadah tersebut.

    Apakah Orang Mampu Boleh Menerima?

    Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Jawabannya, boleh, namun bukan prioritas utama. Para ulama sepakat bahwa orang yang mampu dapat menerima daging kurban dalam bentuk hadiah, bukan sedekah.

    Dengan demikian, kurban tidak hanya menjadi sarana membantu yang membutuhkan, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama.

    Kurban Menyentuh Banyak Sisi Kehidupan

    Ibadah kurban tidak berhenti pada penyembelihan hewan, tetapi mencapai makna puncaknya ketika daging dibagikan secara adil dan tepat sasaran. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh makna.

    Pada akhirnya, kurban adalah cerminan ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Ibadah ini mengajarkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain yang wajib ditunaikan sebagai dasar keadilan dalam Islam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tahun Baru Islam, Kesempatan untuk Jadi Lebih Baik, Ini yang Harus Dilakukan

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Transmisi Ajaran Imam Lapeo di Tengah Keragaman Sosio-Religius

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Naskah Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keistimewaan dan Amalan Sunnah di Bulan Muharram

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A

    27 Juni 2026

    Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?

    27 Juni 2026

    Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran

    27 Juni 2026

    Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini

    27 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?