Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

adm_imradm_imr11 May 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Rekomendasi Reformasi Polri yang Diakomodasi dalam KUHAP

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian besar rekomendasi dari Tim Reformasi Polri telah diakomodasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, implementasi KUHAP yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dapat mendorong perbaikan kinerja Polri.

“Jika KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” ujar politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh substansi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat yang mengeluhkan kinerja Polri soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta penggunaan upaya paksa. Ia mengklaim bahwa KUHAP baru bisa memberikan hak pembelaan warga negara secara lebih kuat dibandingkan KUHAP 1981 yang tidak mengatur mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas penyidikan.

Bentuk penguatan dalam KUHAP baru antara lain:
* Hak warga negara untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan
* Penguatan peran advokat
* Perluasan lembaga praperadilan
* Pengetatan institusi penahanan
* Prosedur anti kekerasan, intimidasi, penyiksaan, dan ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan

Selain itu, KUHAP baru juga memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memungkinkan penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan pendekatan musyawarah. Contoh kasus seperti Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman bisa diselesaikan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki institusi kepolisian. Laporan setebal sepuluh jilid diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.

Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri menyelesaikan laporan mengenai kepolisian dalam waktu tiga bulan. Mereka melakukan kajian dan menemui para pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengetahui aspirasi publik.

Berikut enam rekomendasi yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Prabowo:

  1. Polri Tetap di Bawah Presiden

    Komisi Reformasi Polri menyarankan agar kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden. Mereka tidak merekomendasikan wacana meletakkan Polri di bawah kementerian. Komisi Reformasi Polri juga menyimpulkan bahwa kementerian Polri akan membawa lebih banyak dampak buruk daripada dampak baik.

  2. Penguatan Kompolnas

    Komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen. Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yakni dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan.

  3. Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR

    Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada perbedaan pendapat dalam timnya soal mekanisme pengangkatan Kapolri. Ada sebagian yang menilai pengangkatan Kapolri oleh presiden tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Sementara anggota komisi lainnya ingin agar persetujuan DPR tetap perlu seperti yang berlaku saat ini. Hasilnya, Presiden sepakat bahwa pengangkatan Kapolri tetap butuh persetujuan DPR.

  4. Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri

    Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ada pembatasan jabatan untuk polisi di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut. Limitasi jabatan polisi akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.

  5. Reformasi Kelembagaan dan Manajerial

    Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola birokrasi dalam kepolisian. Aspek yang perlu direformasi termasuk kelembagaan dan manajerial Polri. Pembenahan internal Polri dianggap penting untuk merespons keluhan dari publik soal penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

  6. Revisi Peraturan

    Untuk menjalankan rekomendasi di atas, Komisi Reformasi Polri merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Komisi juga mendorong revisi terhadap aturan di lingkup internal Polri yang termasuk 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Revisi peraturan dibutuhkan untuk melaksanakan reformasi internal Polri hingga 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres atau Inpres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?