Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    • Tujuh Pantai Indah Jember, Surga Wisata Bahari Pesisir Selatan Jawa Timur
    • 5 Fakta Persahabatan Jennie BLACKPINK dan WOODZ, Teman Sekolah yang Tak Terlupakan
    • Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama
    • Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

    Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

    adm_imradm_imr11 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Rekomendasi Reformasi Polri yang Diakomodasi dalam KUHAP

    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian besar rekomendasi dari Tim Reformasi Polri telah diakomodasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, implementasi KUHAP yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dapat mendorong perbaikan kinerja Polri.

    “Jika KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” ujar politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis.

    Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh substansi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat yang mengeluhkan kinerja Polri soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta penggunaan upaya paksa. Ia mengklaim bahwa KUHAP baru bisa memberikan hak pembelaan warga negara secara lebih kuat dibandingkan KUHAP 1981 yang tidak mengatur mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas penyidikan.

    Bentuk penguatan dalam KUHAP baru antara lain:
    * Hak warga negara untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan
    * Penguatan peran advokat
    * Perluasan lembaga praperadilan
    * Pengetatan institusi penahanan
    * Prosedur anti kekerasan, intimidasi, penyiksaan, dan ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan

    Selain itu, KUHAP baru juga memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memungkinkan penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan pendekatan musyawarah. Contoh kasus seperti Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman bisa diselesaikan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

    Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki institusi kepolisian. Laporan setebal sepuluh jilid diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.

    Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri menyelesaikan laporan mengenai kepolisian dalam waktu tiga bulan. Mereka melakukan kajian dan menemui para pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengetahui aspirasi publik.

    Berikut enam rekomendasi yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Prabowo:

    1. Polri Tetap di Bawah Presiden

      Komisi Reformasi Polri menyarankan agar kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden. Mereka tidak merekomendasikan wacana meletakkan Polri di bawah kementerian. Komisi Reformasi Polri juga menyimpulkan bahwa kementerian Polri akan membawa lebih banyak dampak buruk daripada dampak baik.

    2. Penguatan Kompolnas

      Komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen. Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yakni dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan.

    3. Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR

      Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada perbedaan pendapat dalam timnya soal mekanisme pengangkatan Kapolri. Ada sebagian yang menilai pengangkatan Kapolri oleh presiden tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Sementara anggota komisi lainnya ingin agar persetujuan DPR tetap perlu seperti yang berlaku saat ini. Hasilnya, Presiden sepakat bahwa pengangkatan Kapolri tetap butuh persetujuan DPR.

    4. Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri

      Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ada pembatasan jabatan untuk polisi di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut. Limitasi jabatan polisi akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.

    5. Reformasi Kelembagaan dan Manajerial

      Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola birokrasi dalam kepolisian. Aspek yang perlu direformasi termasuk kelembagaan dan manajerial Polri. Pembenahan internal Polri dianggap penting untuk merespons keluhan dari publik soal penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

    6. Revisi Peraturan

      Untuk menjalankan rekomendasi di atas, Komisi Reformasi Polri merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Komisi juga mendorong revisi terhadap aturan di lingkup internal Polri yang termasuk 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

    Revisi peraturan dibutuhkan untuk melaksanakan reformasi internal Polri hingga 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres atau Inpres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern dalam KUHP Baru

    By adm_imr10 Mei 20262 Views

    DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    By adm_imr9 Mei 20262 Views

    TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    By adm_imr8 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026

    Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?