Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben
    • Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut
    • Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui
    • Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari
    • 27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif
    • Jika Pernah Berpura-pura Sakit, Mungkin Anda Miliki 9 Kepribadian Ini Menurut Psikologi
    • Gelar Haji, Simbol Kekuasaan, dan Strata Sosial
    • Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juni 2026: Rute & Harga Tiket Lengkap
    • 5 cara membuat lampion dari botol bekas, sederhana dan hemat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

    Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

    adm_imradm_imr11 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?

    Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban. Ibadah ini bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi bentuk pemerataan kesejahteraan sosial yang diatur dalam ajaran Islam.

    Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan syariat agar dapat mencapai sasaran dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

    Dasar Al-Qur’an: Dibagikan kepada yang Membutuhkan

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara jelas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban. Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 menyebutkan bahwa sebagian daging kurban dimakan oleh orang yang berkurban, sementara sebagian lainnya dibagikan kepada orang lain, terutama mereka yang membutuhkan.

    Dalam ayat tersebut disebut dua golongan penting, yaitu:

    • Al-qāni‘: orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta-minta.
    • Al-mu‘tar: orang yang meminta karena kebutuhan.

    Makna ini menunjukkan bahwa Islam memberi perhatian bukan hanya kepada mereka yang meminta bantuan, tetapi juga kepada orang yang menahan diri dan menjaga kehormatannya meski sedang kesusahan.

    Tiga Golongan Utama Penerima Daging Kurban

    Dalam praktik fikih, daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian utama:

    1. Untuk yang berkurban dan keluarganya

      Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging tersebut. Ini menunjukkan bahwa kurban bukan hanya sedekah, tetapi ibadah yang juga membawa keberkahan bagi pelakunya.

    2. Untuk kerabat dan sahabat

      Sebagian daging dapat diberikan kepada orang terdekat, termasuk mereka yang berkecukupan. Tujuannya untuk mempererat silaturahmi dan hubungan sosial.

    3. Untuk fakir dan miskin

      Golongan ini menjadi prioritas utama, karena merekalah yang paling berhak merasakan manfaat ibadah kurban. Pembagian tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan sepertiga untuk keluarga, sepertiga bagi tetangga miskin, dan sepertiga untuk orang yang meminta.

    Pandangan Ulama Fikih: Siapa yang Didahulukan?

    Para ulama menegaskan bahwa fakir miskin tetap menjadi kelompok yang paling diutamakan. Dalam kitab fikih klasik maupun modern, disebutkan bahwa inti ibadah kurban adalah berbagi kepada mereka yang jarang, bahkan hampir tidak pernah, menikmati daging.

    Selain itu, beberapa golongan lain yang juga dapat menerima daging kurban antara lain:

    • Tetangga sekitar, baik miskin maupun mampu
    • Kerabat jauh yang membutuhkan
    • Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
    • Mualaf, sebagai bentuk penguatan hati dalam Islam
    • Panitia kurban, bukan sebagai upah, tetapi bagian sedekah

    Namun perlu diperhatikan, daging kurban tidak boleh diberikan sebagai bayaran kepada penyembelih maupun panitia, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi.

    Hikmah Sosial di Balik Pembagian Daging Kurban

    Kurban bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memiliki nilai sosial yang besar. Ibadah ini menjadi sarana pemerataan ekonomi, terutama di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan.

    Melalui kurban, umat Islam diajarkan beberapa nilai penting, seperti:

    • Keadilan distribusi, agar rezeki tidak hanya beredar di kalangan tertentu
    • Empati sosial, menumbuhkan kepedulian terhadap yang kurang mampu
    • Solidaritas, mempererat hubungan antaranggota masyarakat

    Bahkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Tirmidzi menyebut bahwa pada hari kurban, tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban. Ini menunjukkan tingginya nilai spiritual sekaligus sosial dari ibadah tersebut.

    Apakah Orang Mampu Boleh Menerima?

    Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Jawabannya, boleh, namun bukan prioritas utama. Para ulama sepakat bahwa orang yang mampu dapat menerima daging kurban dalam bentuk hadiah, bukan sedekah.

    Dengan demikian, kurban tidak hanya menjadi sarana membantu yang membutuhkan, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama.

    Kurban Menyentuh Banyak Sisi Kehidupan

    Ibadah kurban tidak berhenti pada penyembelihan hewan, tetapi mencapai makna puncaknya ketika daging dibagikan secara adil dan tepat sasaran. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh makna.

    Pada akhirnya, kurban adalah cerminan ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Ibadah ini mengajarkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain yang wajib ditunaikan sebagai dasar keadilan dalam Islam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Renungan Katolik Rabu, 3 Juni 2026: Allah Sang Pencipta Hidup

    By adm_imr9 Juni 20261 Views

    25 Jawaban Soal Ujian Alquran Hadist Kelas 2 MI SD Terbaru 2026/2027

    By adm_imr9 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?