Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    13 Mei 2026

    Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?

    13 Mei 2026

    Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati

    13 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 13 Mei 2026
    Trending
    • Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro
    • Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?
    • Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati
    • Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan
    • Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru
    • Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi
    • Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field
    • Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD
    • Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga
    • Ramalan zodiak Cancer hari Jumat, 8 Mei 2026: Karier meningkat, hubungan semakin hangat, rezeki tiba perlahan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan

    Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan

    adm_imradm_imr13 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Tragedi Berdarah di Mojokerto

    Pada hari Rabu (6/5/2026), sebuah peristiwa tragis terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Dusun Sumbertempur RT02/01, Desa Sumbergirang, Puri, Kabupaten Mojokerto. Kejadian ini menewaskan seorang ibu mertua dan melukai istri tersangka. Polres Mojokerto telah mengungkapkan detail lengkap dari kejadian tersebut.

    Tersangka Satuan alias Tuan (42) yang bekerja sebagai badut keliling, mengaku gelap mata dan melakukan penusukan secara spontan karena panik. Hal ini terjadi setelah ia meminta berhubungan intim dengan istrinya namun ditolak. Peristiwa ini kemudian memicu penganiayaan terhadap istri.

    Korban pertama adalah ibu mertua Siti Arofah (54) yang meninggal dunia akibat luka tusuk di perut dan sayatan di leher. Korban kedua adalah Sri Wahyuni (35), istri tersangka, yang mengalami luka berat di bagian wajah akibat dianiaya suaminya.

    Detik-detik Kejadian

    Sebelum kejadian, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anaknya di rumah kontrakan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka tiba di lokasi, namun rumah dalam kondisi kosong. Diduga korban tinggal sementara di rumah ibunya, Siti Arofah, yang berjarak sekitar 15-20 meter.

    Pada pukul 06.00 WIB, korban bersama anaknya nomor dua kembali ke rumah kontrakan. Beberapa saat kemudian, anak nomor satu datang lalu berangkat ke sekolah SMP sekira pukul 06.30 WIB. Saat rumah dalam kondisi kosong, tersangka meminta berhubungan suami istri namun korban menolak. Terjadi cek-cok dan penganiayaan terhadap istri.

    Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut kemudian dipergoki oleh ibu mertua yang datang tiba-tiba melalui pintu samping rumah. Tersangka S yang panik langsung mengambil pisau dapur dan menghujamkannya ke perut serta leher korban.

    Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke Surabaya. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Asemrowo, Surabaya pukul 13.30 WIB.

    Kepanikan Tersangka

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa pembunuhan terjadi karena tersangka panik aksinya menganiaya istri ketahuan oleh mertuanya. Saat peristiwa terjadi, tersangka dalam kondisi panik dan terdesak karena ketahuan ibu mertuanya melakukan perbuatan tidak pidana KDRT.

    Tersangka gelap mata mengambil pisau dapur lalu menusukkannya saat korban tiba-tiba masuk melalui pintu belakang rumah. Kepanikan itulah yang kemudian menyebabkan tersangka melakukan penusukkan. Korban mengalami luka di perut dan leher.

    Meskipun tersangka pernah berselisih dan sakit hati karena merasa diperlakukan semena-mena oleh mertuanya, Kapolres menjelaskan bahwa pembunuhan ini murni spontanitas karena panik.

    Akar Konflik dan Masalah Ekonomi

    Kasus ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang berlarut-larut, mulai dari cemburu berlebihan terhadap pasangan hingga persoalan ekonomi keluarga. Mahligai rumah tangga yang dijalin tersangka S alias Tuan dengan istrinya, Sri Wahyuni (35), sejak tahun 2020 memang sudah tidak lagi harmonis.

    Saat menikah, keduanya masing-masing sudah memiliki anak dengan status duda dan janda. Puncaknya, tersangka S dan istri sudah tidak tinggal serumah atau pisah ranjang sejak beberapa bulan lalu. Keduanya pulang ke rumah masing-masing yang berjarak sekitar 300 meter di Desa Sumbergirang.

    Tersangka menaruh cemburu dan menuding istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dari pengakuan tersangka, sang istri menuntut nafkah lebih, sementara penghasilannya dari mengamen badut di jalanan serta berjualan mainan anak dan balon keliling dirasa masih kurang.

    Ancaman Pasal Berlapis

    Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun), dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (ancaman 10 tahun), serta Pasal 458 ayat (1) KUHP baru tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita 12 item barang bukti termasuk sebilah pisau dapur bercak darah dan pakaian korban. Sementara itu, kondisi Sri Wahyuni masih dirawat intensif di IGD RS Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban masih menjalani perawatan intensif dan kondisinya masih trauma.

    Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, Siti Arofah dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok di leher. Penyebab kematian korban adalah luka bacok di bagian leher, yang mengakibatkan terputusnya organ vital pada leher.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Aksi Dokter dan P3K Jadi Joki UTBK Surabaya: Tertangkap Karena Tak Paham Bahasa Madura

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Jatim Terpopuler: Pasar Sidoarjo Rusak, Sepi, dan Sindikat Joki Terungkap

    By adm_imr13 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    13 Mei 2026

    Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?

    13 Mei 2026

    Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati

    13 Mei 2026

    Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan

    13 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?