Penangkapan 14 Tersangka Joki UTBK yang Melibatkan Dokter dan Pegawai P3K
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat besar joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) lintas provinsi. Dalam operasi ini, sebanyak 14 orang ditangkap, termasuk tiga dokter, dua pegawai P3K, mahasiswa, dan wiraswasta. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026 dan telah meloloskan 114 peserta ke berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit di seluruh Indonesia.
Tarif yang diberikan oleh sindikat ini mencapai kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, terutama untuk calon mahasiswa yang mengincar Fakultas Kedokteran. Meski memiliki skor ujian yang tinggi (hingga 700), salah satu joki tertangkap di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) karena tidak bisa menjawab pertanyaan pengawas yang menggunakan bahasa Madura.
Otak Intelektual dan Tarif Fantastis
Dari 14 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya berasal dari latar belakang berbeda. Mereka termasuk mahasiswa, karyawan swasta, dokter, dan wiraswasta. Salah satu otak sindikat adalah tersangka K, yang juga merupakan pemilik usaha laundry. Ia bekerja sama dengan tersangka B dalam menjalankan aksi joki ini.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, tarif yang diberikan oleh sindikat ini bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta. Sebagian besar dana tersebut dibagi-bagikan kepada pelaku di jaringannya, termasuk joki UTBK. Rata-rata pembagian berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, namun untuk kampus favorit, joki bisa menerima hingga Rp75 juta.
Tertangkap Gara-gara Bahasa Madura
Salah satu joki yang ditangkap mendapatkan skor ujian yang cukup tinggi, yaitu 700. Namun, ia akhirnya tertangkap setelah tidak mampu menjawab pertanyaan pengawas yang menggunakan bahasa Madura. Hal ini terjadi karena joki tersebut lahir dan besar di Surabaya, sedangkan pemberi order berasal dari Sumenep, Madura.
Pengawas ujian mencurigai joki tersebut setelah menemukan foto identitas yang sama pada dokumen administrasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan perbedaan pada foto tersebut. Meskipun demikian, pengawas tidak langsung menangkap joki, melainkan meminta joki mengerjakan soal-soal ujian. Kejadian ini membuat joki menjadi was-was, tetapi ia tetap tenang dan mengerjakan soal-soal dengan cepat.
Akhirnya, joki tidak mampu menjawab pertanyaan pengawas dalam bahasa Madura, sehingga terpaksa mengakui perbuatannya. Setelah itu, pihak kampus membuat laporan ke polisi.
Loloskan 114 Orang ke PTN Favorit
Menurut Kombespol Luthfie Sulistiawan, sindikat joki UTBK ini sudah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026. Selama periode tersebut, mereka menerima kurang lebih 150 pesanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang berhasil lolos ke PTN favorit. Peserta yang lolos tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan.
Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai Rp290 juta, printer HID Fargo DTC1250E, dokumen identitas, blanko KTP kosong, stempel instansi pendidikan, handphone, laptop, dan lain-lain.
Tindakan Hukum yang Diambil
Belasan tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 61 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kombespol Luthfie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Dikti untuk langkah-langkah lebih lanjut. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah aksi serupa yang dapat merusak dunia pendidikan.







