Penangkapan Ashari dan Kuswandi
Pelarian Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka pencabulan santri harus berakhir di Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi menangkap Ashari bersama dengan pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari. “Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka,” kata Jaka Wahyudi. Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Dalam keterangannya kepada polisi, Kuswandi membantah membantu pelarian Ashari. Ia mengaku hanya diminta mencarikan penasihat hukum baru setelah pihak Ashari merasa tidak puas dengan kuasa hukum sebelumnya. Kuswandi mengaku awalnya didatangi Miftah, yang disebut sebagai menantu Ashari, dan diyakinkan bahwa tersangka tidak bersalah.
“Awalnya Pak Ustaz Miftah itu datang ke rumah malam-malam. Dia bilang, ‘Pak Kus, Pak (Ashari) ini tidak bersalah demi Allah. Terus Senin (4/5/2026) itu dia mau dipanggil polisi, tapi dia enggak mau datang karena takut ditangkap.’ Jadi bukan saya yang ngasih saran (untuk mangkir). Karena saya di tengah-tengah ya saya diam aja,” papar dia.
Pada Minggu (3/5/2026) Kuswandi mengaku bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus. “Pak Ashari bilang, ‘Pak Kus, pokoknya saya nggak mau ditangkap. Saya pokoknya, cara saya lah, mau keluar (bepergian) saja’,” ucap dia. Berdasarkan keyakinan bahwa Ashari tidak bersalah, Kuswandi bersedia membantu Ashari yang saat itu merasa ketakutan untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tujuannya mendampingi Ashari adalah untuk mencarikan penasihat hukum, bukan untuk mengamankannya dari kejaran polisi. Pihak Ashari ingin berganti penasihat hukum karena merasa tidak puas dengan kinerja penasihat hukum yang lama. Dalam proses tersebut, Kuswandi mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah. Namun, ia mengeklaim uang tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional serta pembayaran jasa pengacara.
“Itu katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, makan, dan sebagainya,” tambahnya. Kuswandi pun langsung berangkat ke Bekasi untuk bertemu dengan penasihat hukum baru di lobi salah satu apartemen. “Kemarin sore itu saya sebetulnya mau balik ke Pati menyelesaikan kasus ini. Saya bahkan sempat telepon Pak Ashari, saya minta beliau pulang ke Pati karena saya sudah dapat pengacara. Pak Ashari nggak mau, bilang sedang di Wonogiri. Tapi (sebelum pulang ke Pati) saya sudah dijemput (oleh polisi) di Bekasi. Polisi tanya, saya kasih tahu Pak Ashari di Wonogiri. Saya diajak ke sana,” jelas dia.
Kuswandi juga mengaku ada tindakan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses penangkapan oleh petugas. “Saya dipukulin nih sama anggota,” keluhnya. Ditanya mengapa bersedia membantu Ashari, Kuswandi mengatakan, sejauh ini dirinya meyakini Ashari tidak bersalah. “Karena dia kiai, dia bilang demi Allah tidak berbuat zina. Saya pun siap membantu. Karena pembuktian zina kan tidak sembarangan. Proses hukumnya juga saya belum tahu. Saya sama Pak Ashari sudah kenal lama tapi tidak akrab,” kata dia.
Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan
Di sisi lain, kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, menyoroti prosedur penangkapan kliennya. Ia mengklaim keluarga Kuswandi sempat tidak mengetahui keberadaan kliennya selama lebih dari 24 jam. Donny menyebut pihak keluarga sempat mengira Kuswandi hilang atau diculik karena tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian selama lebih dari 24 jam.
“Apa bedanya penangkapan dengan penculikan kalau keluarga tidak tahu di mana, HP ditahan, tidak bisa kasih kabar istri? Anak Pak Kuswandi ini bahkan tahu keberadaan bapaknya ketika melihat video viral (penangkapannya) di media sosial,” tegas Donny. Pihaknya pun oleh istri Kuswandi ditunjuk menjadi kuasa hukum. “Istri beliau memberi kami kuasa untuk mengurus suaminya yang tidak pulang ke rumah dan tidak ada surat penangkapan atau informasi apa pun dari polisi kepada keluarga. Hari ini Pak Kuswandi juga sudah tanda tangan kuasa,” ucap dia.
Donny menyatakan akan mendalami laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan selama proses penangkapan. “Yang kami tegaskan begini, penegakan hukum itu nomor satu, tapi jangan sampai melanggar hukum. Salah satunya adalah penangkapan terhadap klien kami. Seharusnya keluarga diberitahu kalau sudah ganti hari. Apa bedanya penangkapan dengan penculikan kalau keluarga tidak tahu di mana, HP ditahan, tidak bisa kasih kabar istri?” ungkap Donny.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran Kuswandi dalam kasus ini untuk menentukan apakah tindakannya memenuhi unsur pidana membantu pelarian tersangka atau tidak. Sementara itu, tersangka utama Ashari telah resmi ditahan di Mapolresta Pati.
Jumlah Korban Belum Pasti
Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya 50 korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi fakta hukum. Hingga saat ini, penyidik baru memproses laporan resmi dari satu orang korban berinisial FA. Selain itu terdapat empat saksi korban, sehingga terdapat sejauh ini baru teridentifikasi lima orang korban. Meskipun tiga di antaranya kemudian mencabut keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan bahwa pengalaman para korban ini beragam. “Ada yang dipaksa membuka baju dan mendapatkan tindakan pencabulan fisik, namun ada juga saksi yang mengaku hanya diajak tidur tanpa diminta melepas baju,” jelas Dika. Kapolresta Jaka Wahyudi menambahkan bahwa narasi tentang puluhan korban belum didukung oleh keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan jika memiliki informasi valid.
Terkait isu sensitif mengenai adanya korban yang hamil dan dinikahkan secara paksa dengan santri dewasa untuk menutupi aib, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi. “Narasi korban hamil sampai dinikahkan belum menjadi fakta pemeriksaan kami. Kami meminta siapa pun yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut untuk segera melapor agar bisa kita buktikan secara hukum,” tegas Kapolresta.
Izin Pesantren Akan Dicabut
Terpisah, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menegaskan, Kemenag akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo imbas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum kiai. “Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” kata Basnang, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah sudah mengunjungi ponpes tersebut untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan. Kemenag mengambil keputusan untuk memindahkan para santri ke sejumlah lembaga, baik itu pesantren, sekolah, atau madrasah. Perpindahan ini dilakukan agar pendidikan para santri terus berlanjut meski proses hukum kasus tersebut masih bergulir.
“Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” kata Basnang. Selain para santri, Kemenag juga akan memproses kepindahan Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Adapun, santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 yang sudah mengikuti ujian dari 4-12 April 2026. Lalu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.
“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” ucap Basnang. Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yakni:
- MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati
- MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati
- SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati







