Pengakuan Terdakwa yang Langka dalam Kasus Korupsi
Di tengah persidangan kasus korupsi yang biasanya diisi dengan penyangkalan dari para terdakwa, Noel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapatkan apresiasi dari Jaksa KPK. Hal ini terjadi karena ia secara terbuka mengakui penerimaan aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengakuan tersebut sangat langka dalam persidangan karena kebanyakan terdakwa cenderung menyangkal atau mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab. Istilah “ngeles” sering digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan tindakan seperti itu. Ngeles berarti mencari alasan, menghindar, atau membela diri untuk menutupi kesalahan atau ketidakjujuran.
Noel, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui bahwa ia menerima uang dan motor tersebut. Penuntut umum menyampaikan bahwa pengakuan tersebut menunjukkan jiwa ksatria dari terdakwa. “Setelah mendengar bukti baik keterangan dari saksi-saksi dan yang lain dihadirkan di persidangan, baru saja kita mendengar keterangan terdakwa secara ksatria mengakui penerimaan Rp3 miliar dan motor Ducati yang perlu kita hargai juga,” kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Penuntut umum juga menegaskan bahwa dakwaannya terhadap Noel sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa apa yang kita dakwakan telah didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, tentu nanti akan kita tuangkan dalam surat tuntutan secara lengkap,” jelas penuntut umum.
Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dan 10 terdakwa lainnya dijadwalkan bakal digelar pada 18 Mei 2026 mendatang. Sementara itu, dalam jalannya persidangan, agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana bertanya apakah pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang yang dinilai bermasalah di Kemenaker. Noel menjawab bahwa ia mengaku bersalah.
Majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal. “Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,” jelas Noel.
Kasus Sertifikasi K3 yang Menggelembungkan Biaya
Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar. Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat. Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)
Aliran Dana ke Mantan Menteri Ida Fauziah
Noel merespons soal aliran uang nonteknis perkaranya kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mencuat dalam persidangan. Noel menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penyidik dan mengaku kini hanya fokus menghadapi proses persidangan yang menjeratnya.
“Itu domain penyidik lah, saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). “Biarlah itu Bobby yang bertanggung jawabkan lah. Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” jelasnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mengungkap, aliran uang nonteknis dari proses sertifikasi lisensi K3 mengalir ke mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Dana tersebut, dijelaskannya, digunakan untuk mendukung kegiatan Ida Fauziah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.







