Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kondisi Menyedihkan Desa Limbur Tanpa Listrik dan Akses Sulit

    15 Mei 2026

    5 tempat makan malam lezat di Solo Baru untuk santai dan nikmati kuliner

    15 Mei 2026

    Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • Kondisi Menyedihkan Desa Limbur Tanpa Listrik dan Akses Sulit
    • 5 tempat makan malam lezat di Solo Baru untuk santai dan nikmati kuliner
    • Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang
    • Semeton Dewata, Bobotoh, dan Pusamania Serbu Bali United Usai Kalah dari Borneo FC: Perbedaan Pendapat
    • Indri Wahyuni, Juri LCC Empat Pilar yang Sindir Artikulasi Siswi dan Punya Jabatan Penting di MPR
    • Pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam
    • Profesor Jiang: AS Akan Kuasai Selat Malaka untuk Persaingan Ekonomi dengan Tiongkok
    • CJIBF 2026 Jateng Catatkan Minat Investasi Rp16 T dari Energi Terbarukan hingga Pertambangan
    • UMKM Desa Tarik Sidoarjo Giat Pelajari WhatsApp Business untuk Tingkatkan Omzet
    • YLBHI: Pembubaran Nobar Pesta Babi Diduga Langgar KUHP
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»YLBHI: Pembubaran Nobar Pesta Babi Diduga Langgar KUHP

    YLBHI: Pembubaran Nobar Pesta Babi Diduga Langgar KUHP

    adm_imradm_imr14 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembubaran Kegiatan Nobar Film Pesta Babi Berpotensi Melanggar Hukum

    Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan bahwa tindakan membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi bisa memenuhi unsur pidana. Ia menilai jika pihak yang melakukan pembubaran menggunakan kekerasan, maka dapat dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur pidana dalam pasal 448 KUHP,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 Mei 2026.

    Isnur menambahkan, pihak yang datang dan mengancam serta membubarkan kegiatan tersebut bisa ditindak secara hukum. Menurutnya, pembubaran kegiatan nobar dan diskusi film melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” ujarnya.

    Menurut Isnur, tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan dalam lingkungan kebudayaan di Indonesia. Bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.

    Dalam UUD 1945, kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Pasal 28. Sedangkan Pasal 28C ayat 2 menjamin hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya.

    Selain itu, Pasal 28C ayat 3 mengatur hak seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 28F juga mengatur hak seseorang untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

    Pelarangan pemutaran film, kata Isnur, juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni dan budaya. Menurutnya, publik bisa perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis. “Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.

    YLBHI lantas mendesak semua pihak, khususnya aparat keamanan dan pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk intervensi pada pemutaran karya seni dan budaya. “Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” ucap Isnur.

    Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

    Kegiatan nobar dan diskusi film Pesta Babi baru-baru ini dibubarkan paksa oleh pihak kampus. Kampus yang dimaksud antara lain Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram.

    Di Universitas Mataram misalnya, kegiatan dibubarkan sebelum film Pesta Babi diputar oleh panitia. Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita mengatakan, pemutaran film tidak diizinkan tanpa alasan apapun. Ia mengaku telah menonton film tersebut dan menyimpulkan jika isi film tidak pantas dipertontonkan di lingkungan kampus.

    Sebab, isinya dinilai mendiskreditkan pemerintah. Karena itu, berdasarkan keputusan bersama, Universitas Mataram menolak pemutaran film Pesta Babi demi alasan menjaga kondusifitas kampus. “Film ini kurang baik untuk ditonton, lebih baik nonton bareng sepak bola,” kata Sujita di Universitas Mataram, 7 Mei 2026.

    Dandhy Laksono sebagai sutradara film itu menilai dalih menjaga kondusivitas semakin memperlihatkan paradoks yang dilakukan kampus. Ia mengingatkan, kampus adalah tempat yang paling kondusif untuk membahas maupun mendiskusikan pelbagai hal yang dianggap tak cocok dibicarakan di ruang umum.

    Apalagi, dia mengklaim, film Pesta Babi sebelumnya juga telah ditonton oleh anak-anak SMP, SMA, maupun pondok pesantren. “Ini sangat aneh ketika kemudian justru di luar kampuslah film ini malah dianggap kondusif,” ujar Dandhy.

    Selain pihak kampus, prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate juga membubarkan paksa kegiatan nobar dan diskusi film Pesta Babi di Ternate.

    Dandhy mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran. “Alasan seperti provokatif atau tidak kondusif menunjukkan sikap militer yang semakin ngawur,” kata Dandhy melalui pesan suara, Ahad, 10 Mei 2026.

    Film dokumenter Pesta Babi menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua. Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi dalam melawan ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

    Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenkum Siapkan Uji Kompetensi Pengatur Undang-Undang

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern dalam KUHP Baru

    By adm_imr10 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kondisi Menyedihkan Desa Limbur Tanpa Listrik dan Akses Sulit

    15 Mei 2026

    5 tempat makan malam lezat di Solo Baru untuk santai dan nikmati kuliner

    15 Mei 2026

    Pengawal Perumahan Tewas Ditusuk Saat Hadang Pencuri di Malang

    15 Mei 2026

    Semeton Dewata, Bobotoh, dan Pusamania Serbu Bali United Usai Kalah dari Borneo FC: Perbedaan Pendapat

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?