Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?

    16 Mei 2026

    Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat

    16 Mei 2026

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    16 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • 5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?
    • Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat
    • Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak
    • Jadwal Live TV SCTV: Pertandingan Final Liga Champion Arsenal vs PSG, Fakta Menarik Berebut Trofi Eropa
    • Populer Kaltim: Pria Tewas Usai Jatuh dari Pohon Mangga Saat Perampokan Kurir
    • 50 Soal Ujian Agama Islam Kelas 8 Terbaru 2026-2027
    • PMT Siapkan Pelayaran Perdana CMA CGM ke Tiongkok Selatan
    • Disporapar Kota Malang Kembangkan Kampung Tematik dengan Inovasi dan Kolaborasi
    • Bayern Munich Incar Striker Baru, Pengganti Harry Kane
    • Pajak Gula Jerman: Perdebatan Kesehatan dan Intervensi Negara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    adm_imradm_imr16 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

    Pemindahan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk mengirimnya kembali ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah permohonan atau keberatan yang diajukan oleh pihak terkait tidak mendapatkan persetujuan.

    Ammar Zoni sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, namun kini ia kembali ditempatkan di Lapas Nusakambangan yang dikenal memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat. Pemindahan tersebut disebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan dan prosedur pemasyarakatan yang berlaku.

    Lapas Nusakambangan biasanya digunakan sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta pengelolaan warga binaan secara lebih terkontrol.

    Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Pihak berwenang menegaskan bahwa keputusan ini bukan bersifat pribadi, melainkan murni berdasarkan regulasi yang berlaku.

    Proses Pemindahan dan Penjelasan dari Kuasa Hukum

    Penasehat hukum Ammar Zoni, John Mathias, membantah bahwa pemindahan tersebut terjadi karena alasan pribadi. Ia menjelaskan bahwa Ammar diterbangkan dari Lapas Cipinang pada dini hari, dengan estimasi waktu tiba sekitar pukul 06.00 WIB.

    John menyatakan bahwa Ammar didatangkan ke Jakarta atas permintaannya sendiri untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya saat itu adalah pinjaman, sesuai dengan penetapan hakim dan izin dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

    Namun, permintaan John untuk menjadikan Lapas Cipinang sebagai tempat penahanan dengan pengawasan super ketat tidak disetujui. Akibatnya, Ammar kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

    Upaya Hukum PK yang Diambil Oleh Ammar Zoni

    Setelah menerima putusan pengadilan atas vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni memilih jalur lain untuk melanjutkan proses hukumnya. Ia memilih tidak melakukan upaya banding, melainkan mengambil jalur Peninjauan Kembali (PK).

    Krisna Murti, penasehat hukum baru Ammar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya PK atas putusan atau vonis tujuh tahun kurungan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan utama yang diungkapkan adalah ingin membuktikan bahwa Ammar Zoni tidak melakukan kejahatan memperjualbelikan narkotika di dalam rutan.

    Krisna menyebutkan bahwa ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum sebelumnya. Ia menyatakan bahwa jika bukti-bukti tersebut dapat dikumpulkan, maka mereka akan bisa membuktikan bahwa Ammar bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan.

    Alasan Ganti Penasehat Hukum

    Krisna Murti juga memberikan penjelasan tentang perubahan penasehat hukum yang terjadi. Ia mengatakan bahwa dirinya kini menjadi kuasa hukum Ammar setelah diskusi dengan Dokter Kamelia, kekasih Ammar.

    Dokter Kamelia menjelaskan bahwa alasan pergantian penasehat hukum adalah karena Ammar membutuhkan langkah hukum yang pasti tanpa memberatkan dirinya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya datang dari Ammar dan keluarganya, bukan dari tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

    “Di sini Bang Ammar memutuskan melanjutkan perkaranya oleh Bang Krisna. Ya, sekali lagi ini bukan dari tekanan dari saya atau paksaan ataupun intervensi dari saya, nggak. Tapi ini keputusan sendiri dari Bang Ammar dan keluarganya,” ujar Dokter Kamelia.

    Perkembangan Terbaru

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan langsung dari pihak Ammar Zoni terkait pemindahan tersebut. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan status hukumnya.

    Ammar Zoni kini menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya, yakni penyalahgunaan narkotika. Kasus terbaru yang sedang diproses akan dijalani setelah kasus lama selesai.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Istri yang Dianiaya Badut Mojokerto, Tidak Urus Anak dan Selingkuh

    By adm_imr15 Mei 20262 Views

    YLBHI: Pembubaran Nobar Pesta Babi Diduga Langgar KUHP

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Kemenkum Siapkan Uji Kompetensi Pengatur Undang-Undang

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tantangan membuka kafe di era ini, masih menguntungkan?

    16 Mei 2026

    Festival Rujak Uleg Surabaya Dorong Perekonomian Rakyat

    16 Mei 2026

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    16 Mei 2026

    Jadwal Live TV SCTV: Pertandingan Final Liga Champion Arsenal vs PSG, Fakta Menarik Berebut Trofi Eropa

    16 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?