Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk mengirimnya kembali ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah permohonan atau keberatan yang diajukan oleh pihak terkait tidak mendapatkan persetujuan.
Ammar Zoni sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, namun kini ia kembali ditempatkan di Lapas Nusakambangan yang dikenal memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat. Pemindahan tersebut disebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan dan prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Lapas Nusakambangan biasanya digunakan sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta pengelolaan warga binaan secara lebih terkontrol.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Pihak berwenang menegaskan bahwa keputusan ini bukan bersifat pribadi, melainkan murni berdasarkan regulasi yang berlaku.
Proses Pemindahan dan Penjelasan dari Kuasa Hukum
Penasehat hukum Ammar Zoni, John Mathias, membantah bahwa pemindahan tersebut terjadi karena alasan pribadi. Ia menjelaskan bahwa Ammar diterbangkan dari Lapas Cipinang pada dini hari, dengan estimasi waktu tiba sekitar pukul 06.00 WIB.
John menyatakan bahwa Ammar didatangkan ke Jakarta atas permintaannya sendiri untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya saat itu adalah pinjaman, sesuai dengan penetapan hakim dan izin dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Namun, permintaan John untuk menjadikan Lapas Cipinang sebagai tempat penahanan dengan pengawasan super ketat tidak disetujui. Akibatnya, Ammar kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Upaya Hukum PK yang Diambil Oleh Ammar Zoni
Setelah menerima putusan pengadilan atas vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni memilih jalur lain untuk melanjutkan proses hukumnya. Ia memilih tidak melakukan upaya banding, melainkan mengambil jalur Peninjauan Kembali (PK).
Krisna Murti, penasehat hukum baru Ammar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya PK atas putusan atau vonis tujuh tahun kurungan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan utama yang diungkapkan adalah ingin membuktikan bahwa Ammar Zoni tidak melakukan kejahatan memperjualbelikan narkotika di dalam rutan.
Krisna menyebutkan bahwa ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum sebelumnya. Ia menyatakan bahwa jika bukti-bukti tersebut dapat dikumpulkan, maka mereka akan bisa membuktikan bahwa Ammar bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan.
Alasan Ganti Penasehat Hukum
Krisna Murti juga memberikan penjelasan tentang perubahan penasehat hukum yang terjadi. Ia mengatakan bahwa dirinya kini menjadi kuasa hukum Ammar setelah diskusi dengan Dokter Kamelia, kekasih Ammar.
Dokter Kamelia menjelaskan bahwa alasan pergantian penasehat hukum adalah karena Ammar membutuhkan langkah hukum yang pasti tanpa memberatkan dirinya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya datang dari Ammar dan keluarganya, bukan dari tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Di sini Bang Ammar memutuskan melanjutkan perkaranya oleh Bang Krisna. Ya, sekali lagi ini bukan dari tekanan dari saya atau paksaan ataupun intervensi dari saya, nggak. Tapi ini keputusan sendiri dari Bang Ammar dan keluarganya,” ujar Dokter Kamelia.
Perkembangan Terbaru
Hingga saat ini, belum ada pernyataan langsung dari pihak Ammar Zoni terkait pemindahan tersebut. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan status hukumnya.
Ammar Zoni kini menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya, yakni penyalahgunaan narkotika. Kasus terbaru yang sedang diproses akan dijalani setelah kasus lama selesai.







