Penyekapan Keluarga di Jombang yang Didalangi Nur Hidayah
Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah keluarga terdiri dari pasangan suami istri Anjar Andrianto (29 tahun), ZR (25 tahun), dan anak mereka KA (5 tahun) diculik oleh lima orang tak dikenal. Kejadian ini dilakukan karena masalah bisnis rokok ilegal yang melibatkan korban.
Setelah penculikan, ketiga korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan. Selama kurang lebih satu hari, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Namun, akhirnya korban memanfaatkan kesempatan saat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk mencari bantuan. Bukan menghubungi kerabat, korban justru menelepon layanan darurat kepolisian 110.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Polres Bangkalan, yang kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (3/3/2026). Di lokasi penyekapan, polisi berhasil menyelamatkan ketiga korban dan menangkap dua eksekutor awal, yaitu Moh Zehri (40 tahun) dan Bahar (29 tahun). Menurut AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, korban masih dalam kondisi baik saat ditemukan.
Dua bulan kemudian, otak dari kasus penculikan ini, Nur Hidayah, ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengendus keberadaannya di pinggir jalan. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Nur Hidayah sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.
Latar Belakang Permasalahan Bisnis Rokok Ilegal
Anjar dan keluarganya dijemput paksa oleh lima orang saat sedang tidur. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa korban dibawa dari tempat asalnya di wilayah Jombang karena ada permasalahan janji yang belum terselesaikan. Saat ditemui di depan Ruang Penyidik Unit PPA Satrsekrim Polres Bangkalan, Senin (2/3/2026) malam, korban Anjar mengakui bahwa dirinya memang belum mampu membayar kekurangan uang sebesar Rp 25 juta dari bisnis rokok ilegal.
Dari total Rp 90 juta, ia hanya mampu membayar sebesar Rp 70 juta. Upaya meminta tambahan waktu selama satu bulan tidak digubris hingga Anjar bersama anak dan istrinya dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah di Desa Kelayan, Kecamatan Socah.
“Mereka lima orang masuk dari belakang rumah untuk meminta kekurangan uang jual beli rokok ilegal sebesar Rp 25 juta,” ungkap Anjar. Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada tetangga rumahnya saat hendak dimasukkan mobil. Namun mereka disebut Anjar beralasan ke para tetangga hanya membawa Anjar bersama anak dan istrinya ke pabrik rokok untuk menyelesaikan perkara uang sebesar Rp 25 juta.
“Bilangnya nanti dipulangkan, ternyata tidak ke pabrik rokok, melainkan langsung dibawa ke Bangkalan dan disekap. Saya awalnya sempat meminta waktu untuk melunasi namun mereka tidak mau,” jelasnya.
Dua Pelaku Masih Buron
Meski otak kejahatan telah tertangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada dua orang lagi yang masuk dalam pengejaran petugas. “Masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Keduanya berinisial S (Sidi) dan Z (Zainudin) yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Nur Hidayah masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis rokok ilegal maupun aksi kriminal tersebut. Akibat perbuatannya, Nur Hidayah dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.







