Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu

Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu

17 October 2026
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

adm_imradm_imr19 May 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Persiapan Pilkades Serentak di Sukoharjo Mulai Dibahas

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukoharjo semakin dekat. Rencana pelaksanaan Pilkades dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026, dengan total sebanyak 126 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Namun, hingga kini, pelaksanaan Pilkades masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hal masih perlu disempurnakan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, menjelaskan bahwa DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi awal guna membahas persiapan regulasi Pilkades.

“Agenda Pilkades ini sudah dekat, karena itu kami kemarin menggelar rakor membahas mengenai perda yang terkait. Karena selain Pilkades, juga ada pembahasan mengenai perangkat desa dan juga BPD,” ujar Yoshua, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, pembahasan revisi perda menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan Pilkades. Tetapi juga pengisian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Yoshua menyebut, saat ini terdapat sejumlah kekosongan jabatan perangkat desa yang perlu segera diisi agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal. “Khusus untuk perangkat desa juga menjadi pembahasan karena saat ini banyak perangkat desa yang kosong dan mestinya segera dilakukan pengisian. Begitu juga dengan BPD,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Yoshua, OPD terkait belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurutnya, Permendagri tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama pelaksanaan Pilkades, termasuk aturan teknis di lapangan.

“Memang dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu sudah ada penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya dan hal lain. Tetapi untuk teknis yang detail OPD masih menunggu Permendagri turun,” imbuhnya. Karena itu, DPRD Sukoharjo berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri agar pembahasan revisi perda terkait pemerintahan desa bisa segera diselesaikan.

Tiga Raperda Prioritas yang Harus Disempurnakan

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus Ketua Fraksi PKS, Widoyo, menegaskan terdapat tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa yang harus menjadi prioritas pembahasan pada triwulan kedua tahun ini. Ketiga Raperda tersebut yakni:

  • Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
  • Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

“Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026 ini, maka revisi perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat,” tegas Widoyo.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu

Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu

17 October 2026
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?