Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 26 September 2026
    Trending
    • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar
    • Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    adm_imradm_imr19 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persiapan Pilkades Serentak di Sukoharjo Mulai Dibahas

    Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukoharjo semakin dekat. Rencana pelaksanaan Pilkades dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026, dengan total sebanyak 126 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Namun, hingga kini, pelaksanaan Pilkades masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hal masih perlu disempurnakan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, menjelaskan bahwa DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi awal guna membahas persiapan regulasi Pilkades.

    “Agenda Pilkades ini sudah dekat, karena itu kami kemarin menggelar rakor membahas mengenai perda yang terkait. Karena selain Pilkades, juga ada pembahasan mengenai perangkat desa dan juga BPD,” ujar Yoshua, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, pembahasan revisi perda menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan Pilkades. Tetapi juga pengisian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Yoshua menyebut, saat ini terdapat sejumlah kekosongan jabatan perangkat desa yang perlu segera diisi agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal. “Khusus untuk perangkat desa juga menjadi pembahasan karena saat ini banyak perangkat desa yang kosong dan mestinya segera dilakukan pengisian. Begitu juga dengan BPD,” katanya.

    Kendati demikian, lanjut Yoshua, OPD terkait belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurutnya, Permendagri tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama pelaksanaan Pilkades, termasuk aturan teknis di lapangan.

    “Memang dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu sudah ada penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya dan hal lain. Tetapi untuk teknis yang detail OPD masih menunggu Permendagri turun,” imbuhnya. Karena itu, DPRD Sukoharjo berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri agar pembahasan revisi perda terkait pemerintahan desa bisa segera diselesaikan.

    Tiga Raperda Prioritas yang Harus Disempurnakan

    Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus Ketua Fraksi PKS, Widoyo, menegaskan terdapat tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa yang harus menjadi prioritas pembahasan pada triwulan kedua tahun ini. Ketiga Raperda tersebut yakni:

    • Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
    • Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    • Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    “Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026 ini, maka revisi perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat,” tegas Widoyo.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    Merajut Kembali Kehangatan Keluarga dengan Sentuhan Interaksi Bermakna Tanpa Distraksi Layar

    26 September 2026
    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    Mengawali Hari Tanpa Lelah Melalui Sentuhan Gerak Ringan Setiap Pagi

    26 September 2026

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?