Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN di Kota Batu
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kota Batu segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak merasa khawatir.
Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pemutusan kerja secara massal. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan fase transisi untuk menata status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alfi menegaskan bahwa saat ini, Pemkot Batu fokus pada pengawalan nasib 893 orang guru yang masih berstatus GTT/PTT (Guru/Pegawai Tidak Tetap) agar tetap bisa mengajar. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja, justru pihaknya ingin meningkatkan status guru honorer menjadi ASN atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status dan Dukungan Anggaran Daerah
Alfi menjelaskan bahwa saat ini di Kota Batu sudah tidak ada guru honorer. Namun, mereka yang belum menjadi PPPK atau ASN masuk dalam status GTT/PTT yang diangkat oleh pemerintah atau sekolah negeri, sementara GTY/PTY (Guru/Pegawai Tetap Yayasan) adalah kategori lainnya.
Dari data insentif tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Batu, tercatat sebanyak 893 orang yang menerima insentif sebagai GTT/GTY/PTT/PTY. Meskipun demikian, proses perubahan status guru non-ASN menjadi ASN masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan daerah, terutama dalam hal belanja pegawai daerah.
Adanya batasan maksimal 30 persen dari total anggaran membuat proses perubahan status ini memerlukan persiapan matang. Hal ini karena perubahan status akan berdampak pada penggajian dan tunjangan pegawai.
Upaya Perubahan Status Guru Non-ASN
Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Daerah justru akan mengupayakan perubahan status guru non-ASN menjadi ASN dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Alfi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi yang akan ditetapkan, dan fokus pada upaya upgrade guru-guru ini menjadi tenaga paruh waktu, PPPK, atau ASN.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak bisa menjadi ASN atau PPPK, para guru tetap akan berada di posisi yang sama, artinya tetap mengajar selama tidak melanggar aturan. Jadi, tidak usah galau dan jangan khawatir.
Persyaratan Khusus untuk Status Guru Non-ASN
Alfi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan guru non-ASN dianggap sah oleh Kemendikdasmen. Salah satunya, guru harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pendidikan Nasional dengan keanggotaan yang tercatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.




