Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia

    12 Juni 2026

    Bocor! Alasan Utama Malik Risaldi Bertahan di Persebaya Surabaya

    12 Juni 2026

    Prospek IHSG Terus Tertekan, Saham Ini Layak Diperhatikan

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia
    • Bocor! Alasan Utama Malik Risaldi Bertahan di Persebaya Surabaya
    • Prospek IHSG Terus Tertekan, Saham Ini Layak Diperhatikan
    • Kisah menyedihkan putri Rubiyah Kartini ditemukan tewas di Sungai Enim, batal nonton bioskop bersama
    • Soal Ujian SD Kelas 1 Agama Islam dan Kunci Jawaban
    • RS Kanker Dharmais Tingkatkan Diagnostik Presisi dengan NGS
    • AceKid resmi hadir, susu formula anak dengan konsep susu segar terlacak
    • Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu 7-5 Juli: Diskon Tiket Semua Rute, Maumere-Balikpapan, Pantoloan
    • Bacaan Injil Katolik 8 Juni 2026: Renungan Harian yang Menginspirasi
    • Bangladesh-Turki Memasuki Era Baru, Kerja Sama Pertahanan Jadi Prioritas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    adm_imradm_imr17 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI: Peristiwa Kontroversial yang Berujung pada Gugatan Hukum

    Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat viral kini berlanjut ke meja hijau. Insiden yang terjadi dalam babak final di Pontianan, Sabtu (9/5/2026), memicu protes dari peserta dan akhirnya mengarah pada gugatan hukum oleh advokat David Tobing.

    Gugatan Terhadap Juri dan MC

    David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap dua juri dan seorang Master of Ceremony (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah video penilaian yang dianggap tidak adil viral di media sosial. Gugatan ini dipicu oleh insiden dalam babak final di mana dewan juri menyalahkan jawaban benar dari Regu C (SMAN 1 Pontianak), namun membenarkan jawaban yang identik dari regu lain.

    David menilai tindakan para tergugat melanggar prinsip profesionalitas dan objektivitas. Ia menuntut pemberhentian tidak hormat bagi oknum pegawai MPR yang terlibat dalam insiden tersebut. Gugatan ini juga menuntut agar para tergugat dilarang menjadi juri atau MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

    Dampak Sosial pada Shindy Lutfiana

    Di sisi lain, dampak sosial mulai dirasakan oleh Shindy Lutfiana, sang MC acara. Selain dinonaktifkan oleh MPR RI dan diputus kontrak oleh mitra kerja, ia kini harus menghadapi hujatan netizen serta isolasi dari rekan seprofesinya akibat pernyataannya yang dianggap meremehkan protes peserta saat lomba berlangsung.

    Shindy Lutfiana menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menyebut “mungkin itu perasaan adik-adik saja”. Ia menyadari bahwa perkataannya telah menimbulkan kekecewaan, ketidaknyamanan, bahkan perasaan berbagai pihak, khususnya adik-adik peserta lomba, guru-guru pendamping/pembimbing dari SMA Negeri 1 Pontianak, serta seluruh masyarakat terutama masyarakat Provinsi Kalimantan Barat yang mengikuti dan memberikan perhatian terhadap kegiatan ini.

    Persoalan dalam Babak Final

    Pada sesi rebutan, pertanyaan tentang DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana? Regu C menjawab dengan lugas, tetapi dewan juri menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin. Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Jawaban Regu B sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.

    Juri membenarkan jawaban Regu B dan memberikan nilai sepuluh. Keputusan timpang tersebut memicu protes dari Regu C. Mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama persis dan tidak ada kalimat yang terlewat. Namun, dewan juri tetap pada pendiriannya.

    Permintaan Maaf dan Isolasi

    Setelah dihujat netizen, Shindy menulis permintaan maaf. Ia menyadari bahwa perkataannya telah menimbulkan kekecewaan dan ketidaknyamanan. Ia juga mengakui bahwa hubungan pertemanan dengan rekan seprofesi ikut terpengaruh.

    “Ketika aku membaca ribuan komentar dari netizen, hampir semua isinya hujatan untuk aku, semua kata-kata isi kebun binatang keluar, sumpah serapah aku terima, sampai seruan boykot Shindy MC. Dan sampai akhirnya memang benar-benar semua harapan dan tuntutan netizen terwujud, aku hilang pekerjaan,” tulisnya di TikTok.

    Namun, yang lebih menyakitkan adalah melihat teman-teman sejawat seprofesinya memanfaatkan moment jatuhnya dia sekarang untuk menghakimiku bahkan merayakannya.

    Petiun Gugatan David Tobing

    Dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta Majelis Hakim melakukan hal-hal berikut:
    * Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
    * Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
    * Menghukum Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
    * Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
    * Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Harga BBM Pertamina 8 Juni 2026 Seluruh Indonesia, Cek Tarif Pertamax di Gorontalo

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan

    By adm_imr11 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengacara Sony Sonjaya: Otak Korupsi MBG Bukan Dia

    12 Juni 2026

    Bocor! Alasan Utama Malik Risaldi Bertahan di Persebaya Surabaya

    12 Juni 2026

    Prospek IHSG Terus Tertekan, Saham Ini Layak Diperhatikan

    12 Juni 2026

    Kisah menyedihkan putri Rubiyah Kartini ditemukan tewas di Sungai Enim, batal nonton bioskop bersama

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?