Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    adm_imradm_imr17 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN di Kota Batu

    Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kota Batu segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak merasa khawatir.

    Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pemutusan kerja secara massal. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan fase transisi untuk menata status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Alfi menegaskan bahwa saat ini, Pemkot Batu fokus pada pengawalan nasib 893 orang guru yang masih berstatus GTT/PTT (Guru/Pegawai Tidak Tetap) agar tetap bisa mengajar. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja, justru pihaknya ingin meningkatkan status guru honorer menjadi ASN atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Status dan Dukungan Anggaran Daerah

    Alfi menjelaskan bahwa saat ini di Kota Batu sudah tidak ada guru honorer. Namun, mereka yang belum menjadi PPPK atau ASN masuk dalam status GTT/PTT yang diangkat oleh pemerintah atau sekolah negeri, sementara GTY/PTY (Guru/Pegawai Tetap Yayasan) adalah kategori lainnya.

    Dari data insentif tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Batu, tercatat sebanyak 893 orang yang menerima insentif sebagai GTT/GTY/PTT/PTY. Meskipun demikian, proses perubahan status guru non-ASN menjadi ASN masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan daerah, terutama dalam hal belanja pegawai daerah.

    Adanya batasan maksimal 30 persen dari total anggaran membuat proses perubahan status ini memerlukan persiapan matang. Hal ini karena perubahan status akan berdampak pada penggajian dan tunjangan pegawai.

    Upaya Perubahan Status Guru Non-ASN

    Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Daerah justru akan mengupayakan perubahan status guru non-ASN menjadi ASN dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Alfi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi yang akan ditetapkan, dan fokus pada upaya upgrade guru-guru ini menjadi tenaga paruh waktu, PPPK, atau ASN.

    Ia juga menambahkan bahwa jika tidak bisa menjadi ASN atau PPPK, para guru tetap akan berada di posisi yang sama, artinya tetap mengajar selama tidak melanggar aturan. Jadi, tidak usah galau dan jangan khawatir.

    Persyaratan Khusus untuk Status Guru Non-ASN

    Alfi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan guru non-ASN dianggap sah oleh Kemendikdasmen. Salah satunya, guru harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pendidikan Nasional dengan keanggotaan yang tercatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Strategi Pengelolaan Sampah Kota Batu di Forum LSDP, Bangun TPST Modern di Tlekung

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    Tiga wahana baru di Jatim Park Batu, dari budaya hingga VR multiplayer, siap menyambut libur panjang

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan dan Berawan, Udara Pujon Kabur

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?