Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    23 Juni 2026

    Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri

    23 Juni 2026

    Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya

    23 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 23 Juni 2026
    Trending
    • Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
    • Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri
    • Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya
    • Rezeki Tidak Lancar? 5 Sikap Ini Ternyata Hambat Keberkahan Hidup
    • Mulai Besok, 11 Pelanggaran yang Ditetapkan dalam Operasi Patuh Candi 2026
    • Naskah Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Makna Menjalankan Amanah Sebagai Hamba Allah
    • 13 cara efektif berhenti merokok
    • Rekomendasi Kuliner Terbaik di Jakarta Timur, Nikmati Nusantara hingga Kekinian
    • Nasib Motor Listrik SPPG, DPR Setuju Dihibahkan ke Guru Honorer: SPPG Tidak Perlu Berpindah
    • Jadwal Kapal Pelni Juni-Juli 2026: Tiket Murah dari Surabaya ke Ambon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    adm_imradm_imr17 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN di Kota Batu

    Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kota Batu segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak merasa khawatir.

    Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pemutusan kerja secara massal. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan fase transisi untuk menata status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Alfi menegaskan bahwa saat ini, Pemkot Batu fokus pada pengawalan nasib 893 orang guru yang masih berstatus GTT/PTT (Guru/Pegawai Tidak Tetap) agar tetap bisa mengajar. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja, justru pihaknya ingin meningkatkan status guru honorer menjadi ASN atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Status dan Dukungan Anggaran Daerah

    Alfi menjelaskan bahwa saat ini di Kota Batu sudah tidak ada guru honorer. Namun, mereka yang belum menjadi PPPK atau ASN masuk dalam status GTT/PTT yang diangkat oleh pemerintah atau sekolah negeri, sementara GTY/PTY (Guru/Pegawai Tetap Yayasan) adalah kategori lainnya.

    Dari data insentif tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Batu, tercatat sebanyak 893 orang yang menerima insentif sebagai GTT/GTY/PTT/PTY. Meskipun demikian, proses perubahan status guru non-ASN menjadi ASN masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan daerah, terutama dalam hal belanja pegawai daerah.

    Adanya batasan maksimal 30 persen dari total anggaran membuat proses perubahan status ini memerlukan persiapan matang. Hal ini karena perubahan status akan berdampak pada penggajian dan tunjangan pegawai.

    Upaya Perubahan Status Guru Non-ASN

    Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Daerah justru akan mengupayakan perubahan status guru non-ASN menjadi ASN dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Alfi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi yang akan ditetapkan, dan fokus pada upaya upgrade guru-guru ini menjadi tenaga paruh waktu, PPPK, atau ASN.

    Ia juga menambahkan bahwa jika tidak bisa menjadi ASN atau PPPK, para guru tetap akan berada di posisi yang sama, artinya tetap mengajar selama tidak melanggar aturan. Jadi, tidak usah galau dan jangan khawatir.

    Persyaratan Khusus untuk Status Guru Non-ASN

    Alfi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan guru non-ASN dianggap sah oleh Kemendikdasmen. Salah satunya, guru harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pendidikan Nasional dengan keanggotaan yang tercatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Polemik UNUBA Pasuruan, Yayasan Pancawahana Pilih Bangun Kampus Baru

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    Pemkot Malang gencar luncurkan ‘Warung Tekan Inflasi’ untuk kendalikan kenaikan harga pangan

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    ESDM Jatim Beber Penyebab Seringnya Pemadaman Listrik di Surabaya dan Pasuruan

    By adm_imr22 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    23 Juni 2026

    Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri

    23 Juni 2026

    Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya

    23 Juni 2026

    Rezeki Tidak Lancar? 5 Sikap Ini Ternyata Hambat Keberkahan Hidup

    23 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?