Kondisi Mantan Menteri Pendidikan yang Terkena Tuntutan 18 Tahun Penjara
Kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Hal ini terjadi setelah ia menjalani operasi di hari yang sama dengan sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Nadiem langsung menjalani operasi setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan tuntutan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia sempat emosi saat menanggapi tuntutan tersebut seusai sidang.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia juga menyampaikan bahwa malam itu akan menjalani operasi, sementara keluarganya sangat terpukul dengan tuntutan ini. Ia mengaku sulit menggambarkan perasaannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan bersamaan dengan kondisi kesehatannya.
Menurut Nadiem, tindakan operasi harus segera dilakukan karena kondisinya dapat memburuk jika ditunda. “Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujar dia.
Perkembangan Kondisi Nadiem Setelah Operasi
Dua hari setelah operasi, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyebut kondisi kliennya mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik,” kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Nadiem akan menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pledoi pada 2 Juni 2026. Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan. “Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Ketua majelis hakim Purwanto dalam persidangan.
Hakim juga menyebut rentang waktu tersebut diharapkan dapat digunakan untuk proses pemulihan kesehatan Nadiem setelah menjalani operasi. “Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar dia.
Majelis hakim berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan kondisi terdakwa sebelum memasuki tahap pembelaan. Selain itu, hakim memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan oleh penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Alasan Jaksa Menuntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Salah satu poin yang disorot jaksa ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek tersebut. Jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi ataupun opini publik. Roy mengatakan seluruh konstruksi perkara dirangkai secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai persidangan. Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam membangun fakta hukum di persidangan.
Dugaan “Shadow Organization”
Selain mempersoalkan kebijakan pengadaan Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian saat proyek berlangsung. Roy menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia. Jaksa mengeklaim menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan mengenai keuntungan dan harga pengadaan.
Uang Pengganti Fantastis
Dengan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.







