Penemuan 22 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO yang Berisiko Membahayakan Kesehatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sebanyak 22 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026. Temuan ini menunjukkan bahwa produk tersebut berisiko menyebabkan gangguan ginjal, stroke, hingga kematian mendadak. Dari total 22 merek tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.
Berikut daftar 22 produk yang ditemukan BPOM mengandung BKO:
- Gutamin – Mengandung natrium diklofenak
- Fu Wei Capsules – Mengandung sildenafil dan metil testosteron
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT – Mengandung mikonazol
- Maduon – Mengandung nortadalafil
- Happyco – Mengandung parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil
- Sehat Pria – Mengandung sildenafil sitrat
- Godong Ijo – Mengandung parasetamol dan kafein
- Djinggo – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- Sultan-Co – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- Pegal Linu Sarang Klanceng – Mengandung parasetamol
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali – Mengandung sildenafil sitrat
- Kopi Super Jantan – Mengandung sildenafil sitrat
- Samyun Wan – Mengandung siproheptadin
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim) – Mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan parasetamol
- ASAMULYN – Mengandung parasetamol
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources – Mengandung deksametason
- Kapsul Strong Love – Mengandung sildenafil
- Sinatren – Mengandung deksametason dan prednison
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat – Mengandung natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametason
- YAMAN STRONG HONEY – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- U.S.A VIAGRA – Mengandung sildenafil sitrat
- VIGRA PLATINUM – Mengandung sildenafil sitrat
BPOM menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Dari 22 merek tersebut, sebanyak 13 produk diketahui mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Selain itu, terdapat enam produk pegal linu yang mengandung bahan seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, hingga prednisolon. Ada pula produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat dan mikonazol.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan sangat berbahaya. Produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak. Sementara itu, penggunaan deksametason, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face. Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap proses produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam obat bahan alam dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
Kalangan Apoteker Resah Akibat Peraturan BPOM
Kalangan apoteker di Tanah Air sedang resah akibat terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Peraturan yang diundangkan pada 6 April 2026 ini memberikan kewenangan pengelolaan obat di ritel (minimarket/supermarket) kepada tenaga pendukung atau penunjang yang telah menjalani pelatihan singkat oleh BPOM.
Meskipun untuk mencegah penyalahgunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, peraturan itu dinilai mengesampingkan peran tenaga kefarmasian/apoteker yang sudah bersusah payah kuliah 3-4 tahun. Penolakan pun terdengar dari apoteker di Kalimantan Selatan. Apoteker di Banjarmasin, Puspa, mengatakan pelayanan di apotek jelas berbeda dengan toko retail. Menurutnya, apoteker dibekali ilmu khusus mengenai obat-obatan, mulai dari indikasi, kontraindikasi hingga dosis yang tepat bagi pasien.
Puspa kemudian mencontohkan kasus yang sempat ramai di media sosial. Saat itu seorang anak mengalami batuk pilek disertai demam, lalu diberikan obat sirup batuk pilek ditambah paracetamol sirup oleh petugas retail. “Padahal di obat batuk pilek sudah ada paracetamolnya, cuma memang tidak tertulis khusus buat demam. Akhirnya anak itu malah dapat double paracetamol. Itu bahaya,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi seperti itu bisa terjadi jika penjual obat tidak benar-benar memahami kandungan serta interaksi obat. Sedangkan di apotek, apoteker tidak hanya menjual obat, tetapi juga wajib menggali gejala dan kondisi pasien sebelum menentukan dosis yang tepat.
IAI Kalsel juga menyoroti potensi risiko jika pengawasan obat dilakukan oleh tenaga nonfarmasi di retail modern. Salah satunya terkait kemungkinan lolosnya penjualan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoephedrine atau ephedrine yang rawan disalahgunakan. “Di kasir swalayan, penyaringan terhadap indikasi penyalahgunaan obat tentu tidak akan berjalan seefektif di apotek,” katanya.
Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, Ary Yustanti, menyatakan aturan tersebut masih dalam masa transisi. “Kendati sudah diundangkan, supermarket, hypermarket, dan minimarket masih diberikan waktu memenuhi ketentuan paling lambat hingga 17 Oktober 2026,” ujarnya. Ary mengatakan sosialisasi pun masih terus dilakukan BPOM dan akan dilanjutkan secara bertahap di daerah, termasuk Kalsel. “Untuk daerah akan dilaksanakan bertahap,” katanya.
Ary menjelaskan karyawan retail modern yang nantinya mengelola obat tidak sembarangan. “Petugas supermarket, hypermarket, dan minimarket yang mengelola obat harus merupakan tenaga penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan pengelolaan obat,” jelas Ary. Petugas tersebut juga tetap berada di bawah supervisi tenaga kefarmasian resmi. “Pengawasannya berada di bawah supervisi apoteker penanggung jawab distribution center atau tenaga vokasi di toko obat,” tambahnya.
Mengenai pengawasan, BBPOM Banjarbaru memastikan retail modern tetap dibatasi dalam menjual jenis obat tertentu. Ary menegaskan minimarket maupun supermarket hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. “SHM atau supermarket, hypermarket, dan minimarket tidak boleh menjual obat keras,” tegasnya.







