Peran Advokat dalam Sistem Hukum yang Baru
Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan pesan penting kepada para advokat mengenai pentingnya memahami ketentuan-ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain itu, ia juga menekankan perlunya pemahaman terhadap substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026.
Pesan tersebut disampaikan oleh Dr Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan FH USK di Darussalam Banda Aceh, Minggu (5/7/2026). Pertemuan ini diikuti oleh 67 orang peserta Calon Advokat yang berasal dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas.
Dalam sesi tersebut, Dr Taqwaddin membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026. Ia menekankan bahwa para peserta PKPA harus benar-benar mempelajari hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru karena banyak ketentuan baru yang sebelumnya tidak ada aturannya.
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026 adalah penentuan lima jenis putusan hakim, yaitu:
- Putusan pemidanaan
- Putusan bebas
- Putusan lepas
- Putusan tindakan
- Putusan pemaafan hakim
Putusan berupa tindakan dan putusan berupa pemaafan hakim merupakan dua bentuk putusan yang baru saja diatur dalam KUHAP 2026. Sebelumnya, jenis putusan seperti ini tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
Dr Taqwaddin juga menjelaskan bahwa jika terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka mereka dapat memohon banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak putusan PN dibacakan.
Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia menekankan bahwa kewajiban baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum lebih serius dan seksama dalam mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Para peserta tampak antusias selama pertemuan berlangsung. Dalam sesi yang berlangsung selama 1,5 jam, Dr Taqwaddin juga mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, para advokat harus menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas agar menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.






