Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 Juli 2026
    Trending
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    • Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    adm_imradm_imr12 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Advokat dalam Sistem Hukum yang Baru

    Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan pesan penting kepada para advokat mengenai pentingnya memahami ketentuan-ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain itu, ia juga menekankan perlunya pemahaman terhadap substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Dr Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan FH USK di Darussalam Banda Aceh, Minggu (5/7/2026). Pertemuan ini diikuti oleh 67 orang peserta Calon Advokat yang berasal dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas.

    Dalam sesi tersebut, Dr Taqwaddin membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026. Ia menekankan bahwa para peserta PKPA harus benar-benar mempelajari hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru karena banyak ketentuan baru yang sebelumnya tidak ada aturannya.

    Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026 adalah penentuan lima jenis putusan hakim, yaitu:

    • Putusan pemidanaan
    • Putusan bebas
    • Putusan lepas
    • Putusan tindakan
    • Putusan pemaafan hakim

    Putusan berupa tindakan dan putusan berupa pemaafan hakim merupakan dua bentuk putusan yang baru saja diatur dalam KUHAP 2026. Sebelumnya, jenis putusan seperti ini tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.

    Dr Taqwaddin juga menjelaskan bahwa jika terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka mereka dapat memohon banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak putusan PN dibacakan.

    Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ia menekankan bahwa kewajiban baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum lebih serius dan seksama dalam mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.

    Para peserta tampak antusias selama pertemuan berlangsung. Dalam sesi yang berlangsung selama 1,5 jam, Dr Taqwaddin juga mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, para advokat harus menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas agar menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    By adm_imr10 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?