Kepala Dinas di Pandeglang Dilantik sebagai Staf Ahli Meski Masih Tersangka
Ahmad Mursidi, seorang pejabat tinggi di Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Namun, statusnya saat ini masih sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak SD.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa tragis terjadi pada 30 April 2026, saat Ahmad Mursidi mengemudikan kendaraannya di sekitar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5. Saat itu, lingkungan sekolah sedang ramai karena siswa berada di luar kelas untuk membeli jajanan. Kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak kerumunan orang di sekitar sekolah. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban, termasuk dua orang yang meninggal dunia.
Ahmad Mursidi mengaku mengalami gangguan kesehatan mendadak saat berkendara, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti dirinya.
Pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati
Meskipun masih dalam status tersangka, Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5/2026). Pelantikan ini dilakukan dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, pelantikan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan kalangan media.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jabatan baru Ahmad Mursidi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menyatakan bahwa status tersangka Ahmad Mursidi tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku terkejut setelah mengetahui status hukum Ahmad Mursidi. Informasi tentang status tersangka hanya diketahui melalui pemberitaan media massa. Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui status hukum Ahmad Mursidi saat proses pelantikan berlangsung.
Menurut Abdul Latif, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pertimbangan beban kerja sebelumnya yang dinilai cukup berat. Proses rotasi jabatan ini juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, menyebut pengangkatan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli sebagai langkah bijaksana. Menurutnya, posisi baru ini akan membantu Ahmad Mursidi lebih fokus pada kesehatannya dan musibah yang dialaminya.
Perkembangan Hukum
Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Langkah ini merupakan bagian penting dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang kini tetap dipercaya menduduki posisi baru di tengah proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan disebut terus memantau perkembangan kasus dan berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Polres Pandeglang memastikan komunikasi dengan keluarga korban tetap dijaga agar mereka mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.






