Penipuan Umrah oleh Hanania Travel: Dugaan Penggelapan Dana hingga Rp 60 Miliar
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah yang menimpa ribuan jemaah akhirnya terungkap. Agen perjalanan bernama Hanania Travel menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Direktur utamanya, Ahmad Syah Farhan, dilaporkan ke polisi oleh para korban pada Kamis (28/5/2026). Estimasi kerugian dari para jemaah mencapai angka hingga Rp 60 miliar.
Tawaran Menarik yang Menggiurkan
Salah satu perwakilan jemaah, Joko Setyo (47), mengatakan bahwa awalnya Hanania Travel menawarkan paket umrah dengan harga yang cukup bersaing, antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta, ditambah bonus wisata transit di Dubai selama satu hari. “Promonya menarik dan secara cost memang murah ya dengan angka yang mereka tawarkan, plus Dubai 1 hari gitu,” ujarnya.
Marketing yang efektif melalui mulut ke mulut juga berperan besar dalam menarik minat jemaah. “Review travel ini bagus, jadi dari teman-teman yang udah merasakan servisnya mereka bagus, sehingga kita tertarik,” tambahnya.
Kepercayaan yang Disalahgunakan
Beberapa korban ternyata sudah pernah melakukan perjalanan umrah bersama Hanania Travel sebelumnya. Salah satu jemaah, Mareta, mengaku telah melakukan riset mendalam dan percaya pada Hanania Travel karena rekam jejak yang meyakinkan. “Apalagi waktu Desember dia bilang kalau dilunasi lebih cepat aku dapet diskon Rp 1 juta per pax. Nah terus aku tergiur tuh, terus aku lunasi cepat jadi aku Rp 115 juta total aku bayarkan untuk keluarga,” tutur Mareta.
Kebocoran Awal dan Penipuan Terbuka
Kejanggalan mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan kloter Syawal pada akhir Maret hingga April 2026. Pada 18 Maret atau H-8 sebelum keberangkatan grup pertama, pihak travel tiba-tiba melakukan pembatalan perjalanan secara sepihak dengan dalih penerbangan tak bisa dilakukan akibat adanya perang di Iran.
“Kami dibilang karena itu tidak bisa pergi,” ucap Mareta. Hanania Travel bahkan mengklaim uang mereka terkuras untuk menalangi 300 jemaah yang tertahan selama 12 hari di Jeddah dan tak bisa pulang lantaran situasi perang itu. Namun, kedok itu mulai terbuka saat rombongan yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit ke Dubai juga ikut dibatalkan.
“Waktu pertama Maret itu dia bilang katanya force majeure. Tapi jemaah cari tahu, ternyata tiket atau hotel memang belum issued (diterbitkan). Akhirnya dia ngaku kalau emang beneran itu bukan force majeure, emang masalah uangnya enggak ada,” kata salah satu jemaah lain, Novi (39).
Kebobrokan Finansial yang Terungkap
Setelah didesak dalam proses mediasi di Mapolda Metro Jaya, pemilik Hanania Travel yaitu Farhan akhirnya mengakui kebobrokan finansial perusahaannya. Joko menjelaskan, strategi pemasaran yang berlebihan untuk memikat jemaah menjadi bumerang sehingga terjadi defisit parah sejak tahun 2025.
“Di 2025 dia udah masalah internal finansial. ‘Overhead gua terlalu tinggi’, katanya. Mungkin marketing mereka hire influencer, kasih promo free, meng-upgrade orang, jor-joran,” ungkap Joko.
Namun, meski terdapat masalah, agen perjalanan ini tetap membuka layanan pemberangkatan pada 2026 dengan harapan penghasilan lebih untuk kekurangannya di 2025. Sistem gali lubang tutup lubang ini yang kemudian membuat dana jemaah kloter Juni, Juli, hingga Agustus 2026 lenyap tak tersisa meski belum diberangkatkan.
“Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan kurang lebih. Ada satu keluarga tadi sampai Rp 700 juta Mas. Ada yang habis Rp 500 juta karena 18 orang,” tuturnya.
Upaya Penyelesaian yang Gagal
Dalam kronologi penipuan umrah oleh Hanania Travel ini, sebelumnya terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan para jemaah. Dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026, Hanania Travel berjanji akan mencicil pengembalian dana (refund) untuk kloter Syawal dalam tiga termin.
Tiga termin ini meliputi Mei sebesar 30 persen, Juni 40 persen, dan Juli 30 persen. Namun, menjelang jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei, Farhan mengaku tak sanggup membayar refund tersebut. Saat ditagih, Farhan justru menawar untuk mencicil pelunasan selama dua tahun dengan dalih sudah tidak memiliki aset.
Merasa tak ada jalan keluar, para jemaah akhirnya melaporkan Farhan ke polisi dan sebanyak 127 korban kemudian menandatangani SPKT Polda Metro Jaya.






