Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu 5 Waktu Lengkap

    3 Juni 2026

    Dandhy Laksono: Tim Pesta Babi Hormati Laporan Mama Sinta, Minta Publik Berhenti Menghakimi

    3 Juni 2026

    Motif Pembunuhan Ayu Puspita Sari di Muara Enim, Mantan Pacar Bakar Jasad untuk Hilangkan Jejak

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu 5 Waktu Lengkap
    • Dandhy Laksono: Tim Pesta Babi Hormati Laporan Mama Sinta, Minta Publik Berhenti Menghakimi
    • Motif Pembunuhan Ayu Puspita Sari di Muara Enim, Mantan Pacar Bakar Jasad untuk Hilangkan Jejak
    • Pandangan: Mengenal Orthoebolavirus, Ancaman Kesehatan Global yang Nyata
    • 14 Makanan Mengurangi Mual Saat Hamil, Tenangkan Perut
    • 5 Tips Pemula untuk Memilih Asuransi Kesehatan Murni
    • Bos Hanania Tawarkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Dicicil 2 Tahun, Kini Jadi Tersangka
    • Ahmad Dhani Bantah Dikaitkan dengan Maia, Pamer Selera Seni Kelas A dan Wariskan ke Anak-anak
    • Prabowo Kembali ke Indonesia Usai Kunjungan ke Prancis
    • Aliansi tetangga RI kembangkan senjata bawah laut lawan China
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Bos Hanania Tawarkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Dicicil 2 Tahun, Kini Jadi Tersangka

    Bos Hanania Tawarkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Dicicil 2 Tahun, Kini Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr3 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Masalah Umrah Hanania Travel yang Menimbulkan Kekacauan

    Ribuan calon jemaah umrah dari Hanania Travel dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun lalu. Masalah ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai keluhan serta tuntutan dari para jemaah.

    Upaya Mediasi dan Penyelesaian

    Upaya mediasi pun dilakukan dengan mempertemukan perwakilan jemaah dan manajemen Hanania Travel pada April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, memberikan dua opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah menjadwalkan ulang keberangkatan dengan pemberangkatan secara berkala selama enam bulan ke depan. Opsi kedua adalah pengembalian uang dengan dicicil paling lama sampai dua tahun.

    Farhan menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan biro perjalanan umrah lain jika memungkinkan. Namun, dalam opsi ini, calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar kembali sesuai tarif yang ditetapkan oleh travel tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ada penyesuaian harga karena faktor eksternal.

    Selain itu, Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan dana calon jemaah. Ia menyatakan bahwa modal tersebut sedang dalam proses pengajuan dan pencairan baik dari bank maupun personal. Meski demikian, tawaran tersebut ditolak oleh para calon jemaah.

    Awal Kasus

    Kasus ini bermula ketika sejumlah jadwal keberangkatan umrah pada Maret dan April 2026 tidak terlaksana sesuai rencana. Bahkan, keberangkatan yang dijadwalkan pada Juni dan Juli 2026 juga mengalami pembatalan. Padahal, sebagian besar calon jemaah telah menyelesaikan seluruh pembayaran biaya perjalanan.

    Beberapa di antaranya bahkan sudah menerima dokumen pendukung seperti visa, koper, serta perlengkapan umrah lainnya sebagai tanda persiapan keberangkatan. Menurut keterangan yang diterima jemaah, penundaan awal disebut berkaitan dengan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah serta kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.

    Namun seiring berjalannya waktu, kepastian keberangkatan tak kunjung diberikan sehingga memicu keresahan di kalangan jemaah. Merasa dirugikan, sejumlah calon jemaah kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.

    Puncak Kekacauan

    Puncaknya, pada 28 Mei 2026, ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka meminta penjelasan langsung terkait nasib keberangkatan umrah yang tertunda serta kejelasan pengembalian dana yang telah dijanjikan sebelumnya.

    Mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir buntu, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.

    Direktur Travel Ditetapkan sebagai Tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini Farhan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” katanya.

    Menurut dia, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Para korban diketahui telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Travel, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

    Laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang juga diterima. Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

    Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni

    By adm_imr3 Juni 20263 Views

    KAI Angkut 149 Ribu Penumpang Harian Saat Liburan

    By adm_imr3 Juni 20261 Views

    Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (31/5)!

    By adm_imr2 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu 5 Waktu Lengkap

    3 Juni 2026

    Dandhy Laksono: Tim Pesta Babi Hormati Laporan Mama Sinta, Minta Publik Berhenti Menghakimi

    3 Juni 2026

    Motif Pembunuhan Ayu Puspita Sari di Muara Enim, Mantan Pacar Bakar Jasad untuk Hilangkan Jejak

    3 Juni 2026

    Pandangan: Mengenal Orthoebolavirus, Ancaman Kesehatan Global yang Nyata

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?