Kasus Kekerasan Fatal yang Menggemparkan Masyarakat
Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kematian kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tragis menimpa Ayu Puspita Sari (24), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dekat korban.
Pelaku Diduga Mantan Kekasih Korban
Menurut informasi yang diperoleh, korban diketahui menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MAP (33). Tindakan kekerasan tersebut berujung pada kematian Ayu. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban.
Peristiwa ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat serius terhadap perempuan, terlebih karena pelaku merupakan orang yang pernah memiliki hubungan dekat dengan korban. Dengan demikian, kasus ini memicu perhatian luas terhadap masalah kekerasan berbasis gender.
Kronologi Kekerasan dan Tindakan Sadis Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (24/5/2026), ketika korban dan pelaku membuat janji temu di sebuah penginapan di Kabupaten Muara Enim. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada konflik dan tindakan kekerasan fisik yang berakibat fatal bagi korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengungkapkan bahwa pelaku tersulut emosinya setelah terlibat pertengkaran dengan korban di dalam kamar hotel sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berdalih kesal karena korban meminta dibelikan sebuah telepon seluler (iPhone).
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Hendri saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menyadari korban sudah tidak bernyawa, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk menyembunyikan perbuatannya. Namun, pada Senin (25/5/2026) dini hari, pelaku kembali ke hotel dengan rencana terstruktur untuk menghilangkan jejak korban.

Proses Penghilangan Jejak Kejahatan
Pelaku membungkus jasad Ayu menggunakan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember dari kamar mandi penginapan. Menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah, pelaku membawa jasad korban menuju kawasan Jalan Baru dekat Jembatan Enim III, Desa Karang Raja.
Di tepi Sungai Enim, pelaku membeli bahan bakar jenis Pertalite dan menumpuk kayu untuk membakar tubuh korban secara sadis hingga menyisakan tulang belulang, lalu membuang sisa jasad tersebut ke aliran sungai.
Penemuan Jasad dan Identifikasi Korban
Jasad Ayu pertama kali ditemukan oleh dua pemuda warga Dusun IV Desa Karang Raja pada Rabu (27/5/2026) sore dalam kondisi membusuk dan tinggal tulang belulang. Penemuan ini segera dilaporkan ke kepala desa dan dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menjelaskan bahwa kondisi jasad pada awalnya sangat sulit untuk diidentifikasi secara langsung. “Mayat tersebut tidak dapat dikenali lagi, tampak tulang belulang dan diperkirakan sudah dalam kondisi lebih dari tiga hari,” kata Andrian, Kamis (28/5/2026).
Titik terang identitas korban mulai terungkap setelah suami Ayu melaporkan bahwa istrinya telah hilang ke Polres Lahat karena tidak kunjung pulang ke rumah selama lebih dari tiga hari.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Berbekal hasil penyelidikan yang intensif, petugas gabungan bergerak cepat dan berhasil meringkus MAP pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim. Di hadapan petugas, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatan kejinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfasilitasi pembunuhan serta upaya penghilangan jejak korban. “Barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKBP Hendri Syaputra.
Kini pelaku MAP harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya di hadapan hukum, sementara publik mendesak penegakan hukum yang maksimal demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan femisida.






