Oleh: Dyah Arum Sari S.H., S.S., M.Pd., C.ST MI/Aktivis Perempuan dan Anak]
Gelombang penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini yang berujung pada pencopotan serta penahanan mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali menghentak kesadaran publik. Langkah agresif penyidik Jampidsus dalam menggeledah kantor instansi tersebut menegaskan satu hal, yaitu kebobrokan tata kelola struktural selalu bersumber dari desentralisasi keserakahan oknum di dalamnya.
Ironisnya, realitas korupsi komoditas dan institusional di negeri ini tidak pernah berdiri tunggal. Selain sengkarut di BGN, ingatan kolektif kita belum pulih dari deretan skandal mega korupsi lainnya—mulai dari tata kelola energi minyak mentah di PT Pertamina (Persero), manipulasi infrastruktur digital, perizinan wilayah, hingga korupsi birokrasi pendidikan lewat penyalahgunaan dana BOS, DAK dan pengadaan perangkat teknologi.
Namun, ketika hukum mulai menguliti gurita kejahatan ekonomi para oknum yang nota bene adalah laki-laki ini, satu fenomena sosiologis yang menggelitik justru muncul di permukaan masyarakat yakni penggeseran beban kesalahan moral ke ruang domestik.
Dalam banyak diskursus publik, terdapat kecenderungan akut untuk mengaitkan kejahatan korupsi dengan dinamika internal rumah tangga pelaku. Publik secara serampangan kerap berasumsi bahwa istri atau pasangan bertindak sebagai pelaku pasif yang memicu kejahatan, penikmat aliran dana, hingga wadah penampung pencucian uang. Stigma bias gender ini langgeng karena masyarakat meyakini korupsi tidak lahir di ruang hampa dan mereka mengasumsikan desakan konsumtif domestik adalah hulu dari perilaku korup tersebut.
Asumsi usang publik yang mendakwa bahwa perilaku oknum koruptif selalu dipicu oleh tekanan gaya hidup istri, dapat dipatahkan secara ilmiah melalui kacamata kriminologi klasik Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Donald R. Cressey. Teori ini memetakan tiga elemen utama penyebab kecurangan yaitu Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity) dan Rasionalisasi (Rationalization).
Dalam konteks relasi kuasa domestik, kerangka kerja ini dibedah secara komprehensif oleh sosiolog sekaligus pakar korupsi internasional dari San Diego State University (SDSU), David Jancsics, dalam studinya bertajuk “Family Corruption: Relatives in Corrupt Transactions” (Sociology Compass, 2025). Jancsics menemukan fakta bahwa tekanan finansial domestik dari pihak keluarga hanya menyumbang persentase yang sangat kecil dalam memicu transaksi koruptif skala besar. Memang, tuntutan konsumtif keluarga dapat dikategorikan sebagai perceived financial distress—sebuah beban mental, kecemasan, atau distorsi persepsi seseorang terhadap kondisi keuangannya pribadi. Kendati demikian, data empiris menunjukkan bahwa mayoritas tindakan korupsi strategis justru digerakkan oleh keserakahan personal (greed), pemenuhan biaya politik yang terlampau mahal, atau jeratan utang bisnis pelaku sendiri. Maka menjadikan gaya hidup istri sebagai kambing hitam, murni merupakan bias patriarki yang mengerdilkan bahkan menutupi realitas keserakahan pelaku utama.
Beban Ganda Perempuan Dalam Pusaran Korup Patriarki
Langkah APH dalam membongkar kasus korupsi menjadi cermin dari runtuhnya egoisme politik demi keuntungan pribadi. Namun di balik riuh peradilan, selalu ada perempuan-perempuan di lingkaran domestik yang dipaksa ikut menanggung kerusakan moral dan sanksi sosial secara tidak proporsional. Melalui optik critical feminist criminology, fenomena ini mengarah pada penyakit sosial akut berupa victim blaming (menyalahkan korban).
Dalam banyak kasus pejabat publik, ketika seorang suami tersandung kasus korupsi, penghakiman publik dengan cepat melakukan penetrasi ke wilayah privat sang istri. Muncul serangan mental dan pembunuhan karakter yang menuduh bahwa biaya pendidikan tinggi, fasilitas hidup, hingga eksistensi sosialnya disokong oleh dana hasil kejahatan. Situasi ini adalah wujud nyata dari Secondary Victimization (Reviktimisasi Sekunder)—di mana korban tidak langsung, justru dihukum dua kali oleh sanksi moral publik yang berbasis asumsi, bukan fakta.
Publik semestinya menyadari batas logis yuridis yang menyatakan bahwa ketiadaan bukti fisik orisinal seperti kuitansi, manifes, atau catatan transfer perbankan adalah batas suci yang tidak boleh dilanggar oleh rumor. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) yang dibekali instrumen intelijen finansial canggih tidak melakukan pemanggilan resmi, pemeriksaan, atau penyitaan aset terhadap istri pelaku, hal itu menjadi pembuktian materiil mutlak bahwa sang istri merupakan unaware spouse atau pihak yang murni tidak terlibat dan bersih dari aliran dana kejahatan.
Gerakan siber yang menggiring opini publik tanpa fondasi alat bukti yang sah tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar “kebebasan berpendapat”. Secara yuridis, tindakan tersebut telah memasuki wilayah pelanggaran hukum berlapis. Berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan bohong demi diketahui umum dikategorikan sebagai Tindak Pidana Fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahkan, jika pembunuhan karakter tersebut dilakukan secara masif melalui platform digital, pelaku terancam sanksi pidana kumulatif berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Hukum peradilan dirancang untuk mengadili pembuktian, dan sudah saatnya ruang publik kita dibersihkan dari penghakiman bias gender yang melanggar hak konstitusional perempuan.
(Bersambung ke Bagian 2)
Penulis adalah seorang akademisi, aktivis dan tokoh publik yang aktif menyuarakan isu-isu sosial, kepemudaan dan kebebasan pers. Dengan latar belakang ilmu dan pendidikan yang dimilikinya ia dikenal tajam dalam menganalisis fenomena kemasyarakatan melalui tulisan dan program advokasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.






