Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Empat Aspek Penting Ibadah Kurban

    3 Juni 2026

    Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan

    3 Juni 2026

    Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 4 Juni 2026
    Trending
    • Empat Aspek Penting Ibadah Kurban
    • Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan
    • Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat
    • Makanan yang Digigit Tikus: Bisa Dimakan atau Dibuang?
    • Harga token listrik Juni 2026 resmi, beli Rp50 ribu dan Rp100 ribu dapat kWh ini
    • Liburan ke Kuningan, Penginapan Alam di Kaki Gunung Ciremai
    • Peringatan Kudus dan Pelindung Hari Senin 1 Juni 2026
    • Mengapa Trump Dikritik Pemimpin Muslim Terkait Normalisasi dengan Israel?
    • Kiper Timnas U-17 yang Lahir dari SSB AQUA-Haier Cikarang
    • Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»DEKONSTRUKSI STIGMA DOMESTIK DAN MOTIVASI KORUPSI: Perspektif Jurnalisme Investigasi dan Critical Feminist Criminology (Bagian 1)

    DEKONSTRUKSI STIGMA DOMESTIK DAN MOTIVASI KORUPSI: Perspektif Jurnalisme Investigasi dan Critical Feminist Criminology (Bagian 1)

    redaksiredaksi3 Juni 20269,308 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh: Dyah Arum Sari S.H., S.S., M.Pd., C.ST MI/Aktivis Perempuan dan Anak]

    Gelombang penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini yang berujung pada pencopotan serta penahanan mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali menghentak kesadaran publik. Langkah agresif penyidik Jampidsus dalam menggeledah kantor instansi tersebut menegaskan satu hal, yaitu kebobrokan tata kelola struktural selalu bersumber dari desentralisasi keserakahan oknum di dalamnya.

    Ironisnya, realitas korupsi komoditas dan institusional di negeri ini tidak pernah berdiri tunggal. Selain sengkarut di BGN, ingatan kolektif kita belum pulih dari deretan skandal mega korupsi lainnya—mulai dari tata kelola energi minyak mentah di PT Pertamina (Persero), manipulasi infrastruktur digital, perizinan wilayah, hingga korupsi birokrasi pendidikan lewat penyalahgunaan dana BOS, DAK dan pengadaan perangkat teknologi.

    Namun, ketika hukum mulai menguliti gurita kejahatan ekonomi para oknum yang nota bene adalah laki-laki ini, satu fenomena sosiologis yang menggelitik justru muncul di permukaan masyarakat yakni penggeseran beban kesalahan moral ke ruang domestik.

    Dalam banyak diskursus publik, terdapat kecenderungan akut untuk mengaitkan kejahatan korupsi dengan dinamika internal rumah tangga pelaku. Publik secara serampangan kerap berasumsi bahwa istri atau pasangan bertindak sebagai pelaku pasif yang memicu kejahatan, penikmat aliran dana, hingga wadah penampung pencucian uang. Stigma bias gender ini langgeng karena masyarakat meyakini korupsi tidak lahir di ruang hampa dan mereka mengasumsikan desakan konsumtif domestik adalah hulu dari perilaku korup tersebut.

    Asumsi usang publik yang mendakwa bahwa perilaku oknum koruptif selalu dipicu oleh tekanan gaya hidup istri, dapat dipatahkan secara ilmiah melalui kacamata kriminologi klasik Fraud Triangle Theory yang digagas oleh Donald R. Cressey. Teori ini memetakan tiga elemen utama penyebab kecurangan yaitu Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity) dan Rasionalisasi (Rationalization).

    Dalam konteks relasi kuasa domestik, kerangka kerja ini dibedah secara komprehensif oleh sosiolog sekaligus pakar korupsi internasional dari San Diego State University (SDSU), David Jancsics, dalam studinya bertajuk “Family Corruption: Relatives in Corrupt Transactions” (Sociology Compass, 2025). Jancsics menemukan fakta bahwa tekanan finansial domestik dari pihak keluarga hanya menyumbang persentase yang sangat kecil dalam memicu transaksi koruptif skala besar. Memang, tuntutan konsumtif keluarga dapat dikategorikan sebagai perceived financial distress—sebuah beban mental, kecemasan, atau distorsi persepsi seseorang terhadap kondisi keuangannya pribadi. Kendati demikian, data empiris menunjukkan bahwa mayoritas tindakan korupsi strategis justru digerakkan oleh keserakahan personal (greed), pemenuhan biaya politik yang terlampau mahal, atau jeratan utang bisnis pelaku sendiri. Maka menjadikan gaya hidup istri sebagai kambing hitam, murni merupakan bias patriarki yang mengerdilkan bahkan menutupi realitas keserakahan pelaku utama.

    Beban Ganda Perempuan Dalam Pusaran Korup Patriarki

    Langkah APH dalam membongkar kasus korupsi menjadi cermin dari runtuhnya egoisme politik demi keuntungan pribadi. Namun di balik riuh peradilan, selalu ada perempuan-perempuan di lingkaran domestik yang dipaksa ikut menanggung kerusakan moral dan sanksi sosial secara tidak proporsional. Melalui optik critical feminist criminology, fenomena ini mengarah pada penyakit sosial akut berupa victim blaming (menyalahkan korban).

    Dalam banyak kasus pejabat publik, ketika seorang suami tersandung kasus korupsi, penghakiman publik dengan cepat melakukan penetrasi ke wilayah privat sang istri. Muncul serangan mental dan pembunuhan karakter yang menuduh bahwa biaya pendidikan tinggi, fasilitas hidup, hingga eksistensi sosialnya disokong oleh dana hasil kejahatan. Situasi ini adalah wujud nyata dari Secondary Victimization (Reviktimisasi Sekunder)—di mana korban tidak langsung, justru dihukum dua kali oleh sanksi moral publik yang berbasis asumsi, bukan fakta.

    Publik semestinya menyadari batas logis yuridis yang menyatakan bahwa ketiadaan bukti fisik orisinal seperti kuitansi, manifes, atau catatan transfer perbankan adalah batas suci yang tidak boleh dilanggar oleh rumor. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) yang dibekali instrumen intelijen finansial canggih tidak melakukan pemanggilan resmi, pemeriksaan, atau penyitaan aset terhadap istri pelaku, hal itu menjadi pembuktian materiil mutlak bahwa sang istri merupakan unaware spouse atau pihak yang murni tidak terlibat dan bersih dari aliran dana kejahatan.

    Gerakan siber yang menggiring opini publik tanpa fondasi alat bukti yang sah tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar “kebebasan berpendapat”. Secara yuridis, tindakan tersebut telah memasuki wilayah pelanggaran hukum berlapis. Berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan bohong demi diketahui umum dikategorikan sebagai Tindak Pidana Fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Bahkan, jika pembunuhan karakter tersebut dilakukan secara masif melalui platform digital, pelaku terancam sanksi pidana kumulatif berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Hukum peradilan dirancang untuk mengadili pembuktian, dan sudah saatnya ruang publik kita dibersihkan dari penghakiman bias gender yang melanggar hak konstitusional perempuan.

    (Bersambung ke Bagian 2)

    Penulis adalah seorang akademisi, aktivis dan tokoh publik yang aktif menyuarakan isu-isu sosial, kepemudaan dan kebebasan pers. Dengan latar belakang ilmu dan pendidikan yang dimilikinya ia dikenal tajam dalam menganalisis fenomena kemasyarakatan melalui tulisan dan program advokasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    Aktivis perempuan dan anak DEKONSTRUKSI STIGMA DOMESTIK DAN MOTIVASI KORUPSI: Perspektif Jurnalisme Investigasi dan Critical Feminist Criminology (Bagian 1) Dyah Arum Sari Opini www.infomalangraya.com
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rifaldy Fajar, Peneliti Muda yang Viral karena Dugaan Penelitian Palsu, Beri Klarifikasi

    By adm_imr31 Mei 20263 Views

    Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Ayu Ting Ting Kocak Rekam Wartawan Saat Idul Adha: “Gua Rekam Ah, Biar Masuk Info Depok”

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Empat Aspek Penting Ibadah Kurban

    3 Juni 2026

    Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan

    3 Juni 2026

    Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat

    3 Juni 2026

    Makanan yang Digigit Tikus: Bisa Dimakan atau Dibuang?

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?