Latar Belakang Dandhy Dwi Laksono
Dandhy Dwi Laksono adalah seorang jurnalis dan sutradara yang terkenal dengan berbagai proyek film dokumenter. Ia lahir di Lumajang, Jawa Timur, pada 29 Juni 1976. Sebelum menjadi sutradara film Pesta Babi, Dandhy telah menorehkan nama dalam dunia media lewat karya-karyanya seperti film Dirty Vote, yang tayang perdana pada Minggu (11/2/2024). Film tersebut dirilis di masa tenang pemilu 2024.
Sebagai lulusan jurusan hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Dandhy memiliki pengalaman luas dalam bidang jurnalis, termasuk di media cetak, radio, dan televisi. Selain itu, ia juga pernah mendirikan media perdamaian acehkita.com dan WatchdoC. Namun, pengalamannya sebagai jurnalis tidak selalu mulus. Ia pernah “diusir” dari stasiun TV swasta karena memberitakan tentang korban darurat militer di Aceh, yang membuat pihak berkuasa marah. Di stasiun televisi swasta lain, ia diminta menghentikan pemberitaan suatu kasus.
Pada tahun 1998, Dandhy bekerja sebagai jurnalis pada satu tabloid ekonomi, di mana ia menghadapi tantangan idealisme di industri media. Hal serupa juga terjadi saat ia bergabung dengan satu stasiun radio swasta. Ia tak lagi bisa bersikap naif terhadap konsep “tugas mulia” jurnalisme.
Pengalaman Hukum Dandhy Dwi Laksono
Dandhy pernah ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) malam. Menurutnya, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan tanpa pernah memanggilnya untuk dimintai keterangan. Selain surat penangkapan, polisi juga menunjukkan cuitan di akun Twitter-nya terkait Papua. Cuitan tersebut diunggah pada 23 September 2019. Dandhy mengaku terkejut ketika petugas datang ke rumahnya dan menunjukkan materi yang ia twit. Setelah menjalani pemeriksaan, ia dilepaskan pagi hari.
Kicauan Dandhy di media sosial membuatnya berurusan dengan hukum. Menurut kuasa hukumnya, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik terkait kasus Papua. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penangkapan Dandhy kala itu menuai banyak kecaman dari banyak pihak.
Pelaporan Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya
Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya soal dugaan penyalahgunaan data pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). “Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi.
Selain Dandhy Dwi Laksono, satu terlapor lainnya adalah Johnny Teddy Wakum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke. Dalam proyek film Pesta Babi, Johnny diketahui bertugas sebagai penanggung jawab peluncuran film. Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Maka dari itu, penyidik tengah mempelajari laporan, termasuk soal lokasi kejadian yang dilaporkan.
Klaim Mama Sinta: Tidak Pernah Diajak Main Film
Persoalan ini bermula dari klaim Mama Sinta yang menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi, diajak berdiskusi, apalagi dimintai izin secara sah untuk terlibat dalam proyek film Pesta Babi. Wajah dan figurnya mendadak muncul dalam film dokumenter tersebut tanpa ada komitmen tertulis maupun lisan sebelumnya. Ia mengaku sakit hati dan dirugikan atas kemunculannya dalam film tersebut.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Penjahat itu mereka,” ungkap Sinta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Mama Sinta menceritakan, awal mula dirinya baru mengetahui bisa terseret ke dalam visual film tersebut terjadi ketika ia dibawa oleh seseorang yang dikenalnya sebagai “Bang Tigor” untuk menghadiri sebuah acara di Papua. Saat itu, Mama Sinta mengira agenda yang akan diikutinya adalah acara adat berupa pemotongan babi biasa. Namun, setibanya di lokasi pada 8 April 2026 lalu, agenda tersebut rupanya merupakan acara pemutaran eksklusif sebuah film. Bak petir di siang bolong, Mama Sinta mengaku sangat terkejut saat menyaksikan layar pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi tersebut. Di tengah-tengah pemutaran, ia justru melihat wajahnya sendiri terpampang jelas sebagai salah satu sosok yang ditampilkan di dalam film.
Kecewaan mendalam dirasakan oleh pejuang lingkungan berusia 62 tahun ini. Ia merasa harga dirinya dilecehkan karena dijadikan objek tontonan publik secara sepihak tanpa adanya ruang komunikasi. Ia bahkan menganalogikan dirinya bukan benda mati yang bisa dipamerkan begitu saja ke publik. “Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Saya bukan ukiran Asmat!” lanjutnya.
Meskipun film tersebut disutradarai oleh Dandhy Laksono, pihak Mama Sinta secara spesifik mengarahkan laporan hukum perorangan kepada Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW). Johnny dilaporkan karena bertindak sebagai pihak penanggung jawab dalam peluncuran dan distribusi publikasi film Pesta Babi tersebut. Sinta juga berencana melaporkan pihak-pihak yang menayangkan film tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Lewat pelaporan resmi ini, Mama Sinta meminta agar seluruh pemutaran dan publikasi film Pesta Babi segera dihentikan total, baik pemutaran fisik di berbagai daerah maupun penayangan digital daring yang saat ini sudah meluas di platform YouTube. “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” desak Mama Sinta memungkasi keterangannya.
Mama Yasinta juga menegaskan dirinya kini tidak lagi bergabung dengan LBH Papua Pusaka dan memilih mendukung perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus memohon bantuan lapangan kerja bagi ketiga anaknya. Kuasa hukum Yasinta, Hamonangan T. S. Daulay, mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak privasi kliennya. “Untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kami untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara,” kata dia. Kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.






