Perdebatan Mengenai Film Pesta Babi yang Melibatkan Tokoh Adat Papua
Film dokumenter Pesta Babi kembali menjadi perhatian publik setelah tokoh adat Papua, Yasinta Moowend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam film tersebut yang menampilkan dirinya tanpa izin.
Dandhy Laksono, sutradara film tersebut, menyampaikan kekecewaannya atas pelaporan ini. Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi film yang ingin mengangkat isu kolonialisme di Papua.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Dandhy Laksono resmi masuk dalam daftar terlapor. Sebelumnya, laporan hanya menyasar Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum. Namun, beberapa hari kemudian, polisi mengungkap bahwa Dandhy juga dilaporkan.
Menurut Dandhy, situasi ini membuat ruang diskusi publik bergeser dari isu utama film. Ia menilai perhatian masyarakat lebih tertuju pada persoalan izin penggunaan identitas dan keterlibatan Mama Sinta dibandingkan dengan isu utama yang ingin disampaikan film.
Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), Dandhy menyatakan bahwa ia dan sejumlah pihak selama ini mendukung perjuangan Mama Sinta terkait hak-hak masyarakat adat Papua. Ia mengingatkan bagaimana mereka yang ikut mendukungnya memiliki nama, wajah, dan lembaga jelas.
Dugaan Ada Pihak Berkepentingan
Dandhy juga mengungkapkan pandangannya mengenai munculnya laporan dari Mama Sinta. Ia menduga ada pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu namun tidak tampil secara terbuka di ruang publik. Menurutnya, pihak-pihak tersebut memanfaatkan posisi Mama Sinta untuk menyampaikan keberatan terhadap film yang telah diputar di sejumlah lokasi.
Ia menilai situasi ini berpotensi mengalihkan perhatian publik dari pembahasan mengenai isu yang diangkat dalam film. Menurut Dandhy, yang paling terlihat saat ini adalah upaya untuk membuat masyarakat perlahan meninggalkan pembahasan mengenai kondisi Papua.
Awal Mula Laporan Mama Sinta
Kasus ini bermula ketika Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya pada Jumat (29/5/2026) malam. Saat itu, kuasa hukum Mama Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum.
Namun perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar Johnny Teddy Wakum. Empat hari setelah laporan dibuat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Dandhy Dwi Laksono juga masuk dalam laporan yang sama.
Penyidik Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Data Pribadi
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan Mama Sinta. Salah satu aspek yang sedang dikaji adalah lokasi atau locus delicti, istilah hukum yang merujuk pada tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
Penentuan lokasi ini penting karena berkaitan dengan kewenangan institusi penegak hukum yang menangani perkara. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa apabila lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka koordinasi dengan institusi lain akan dilakukan.
Mama Sinta Merasa Tidak Pernah Memberi Izin
Di sisi lain, Mama Sinta menyampaikan alasan yang melatarbelakangi pelaporan tersebut. Ia mengaku kecewa karena merasa dirinya ditampilkan dalam film Pesta Babi tanpa pernah memberikan izin ataupun diajak berbicara terlebih dahulu mengenai penggunaan identitasnya.
Menurut Mama Sinta, film tersebut telah diputar di berbagai tempat dan menampilkan wajahnya kepada publik. Ia merasa dirinya dijadikan objek dalam sebuah karya yang kemudian disebarluaskan tanpa persetujuannya.
Permintaan Penghentian Publikasi Film
Melalui laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Mama Sinta juga meminta agar seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi dihentikan. Permintaan tersebut mencakup penayangan film secara langsung maupun penyebaran melalui platform digital.
Sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, perdebatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor terus berlangsung di ruang publik.







