Perbedaan Postur Anggaran Belanja Pegawai di Mojokerto
Di Kabupaten dan Kota Mojokerto, situasi terkait penerapan aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027 menunjukkan perbedaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berhasil menjaga postur anggaran belanja pegawai di bawah ambang batas tersebut, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masih menghadapi tantangan karena porsi belanja pegawainya mencapai lebih dari 43 persen dari total APBD.
Pemkab Mojokerto: Menjaga Keseimbangan Anggaran
Pemkab Mojokerto telah memastikan bahwa postur anggaran belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam APBD 2026 sebesar Rp 2,632 triliun, alokasi untuk belanja pegawai hanya sebesar Rp 750 miliar atau 28,49 persen. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyatakan bahwa saat ini persentase belanja pegawai masih berada di angka 28 persen, sehingga masih terdapat ruang aman sebesar 2 persen.
Belanja pegawai sebesar Rp 750 miliar tersebut terbagi dalam beberapa postur anggaran, termasuk gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 572 miliar, tambahan penghasilan ASN sebesar Rp 334 miliar, serta gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 34 miliar. Selain itu, ada juga belanja gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH-WKDH) sebesar 1,5 miliar, serta belanja penerimaan lain-lain pimpinan DPRD serta KDH-WKDH sebesar 1,7 miliar. Untuk belanja pegawai BLUD, alokasinya mencapai Rp 4,1 miliar.
Pemkab Mojokerto juga menerapkan sistem tutup lubang untuk menjaga agar anggaran tidak jebol. Artinya, pengangkatan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas. Tahun ini, pemkab akan mengusulkan rekrutmen ratusan CPNS kepada pemerintah pusat, seiring banyaknya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.
PPPK Paruh Waktu: Resah Akibat Efisiensi Anggaran
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dibayangi keresahan akibat efisiensi anggaran yang ketat. Mereka khawatir kebijakan tersebut berpotensi membuat mereka dirumahkan. WS, seorang guru di Kecamatan Jatirejo, mengungkapkan kecemasannya terhadap status mereka. Ia merasa tidak bisa berbuat banyak dan harus menerima apa pun keputusan pemerintah.
Selain khawatir terhadap status, ia juga menyampaikan bahwa kejelasan terkait waktu penggajian dan kesejahteraan belum sepenuhnya diperhatikan. Pembayaran gajinya sempat tersendat selama tiga bulan awal tahun ini. Sebagai PPPK PW, ia hanya menerima gaji Rp 750 ribu per bulan. Meski demikian, ia masih mendapatkan insentif karena telah menjalani sertifikasi.
Pemkot Mojokerto: Tantangan Besar dalam Pengaturan Anggaran
Sementara itu, biaya belanja pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto mencapai 43 persen atau Rp 375 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp 868 miliar dalam APBD 2026. Angka tersebut menjadi tantangan seiring berlakunya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang diterapkan pemerintah pusat mulai tahun depan.
Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen mengacu Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Perwali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 merinci, belanja pegawai terdiri atas gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 205 miliar, tambahan penghasilan ASN Rp 136 miliar, serta gaji dan tunjangan DPRD Rp 13,8 miliar. Selain itu, gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah Rp 935 juta, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD, serta kepala daerah/wakil kepala daerah Rp 801 juta, dan belanja pegawai BLUD Rp 17,9 miliar.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tidak merespons pertanyaan soal beban belanja pegawai yang dibatasi 30 persen mulai tahun depan. Pun dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muraji, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwi Purwoko yang tidak menjawab konfirmasi. Adapun Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati yang dimintai komentar menyarankan agar permohonan disampaikan ke pimpinan.







