Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan SPMB 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, manipulasi data, dan siswa titipan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB secara transparan, jujur, dan akuntabel.
Komitmen Bersama Wujudkan SPMB Bersih
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani pakta integritas bersama sejumlah lembaga sebagai bentuk komitmen menyelenggarakan SPMB yang bersih dan berkeadilan. Penandatanganan pakta integritas melibatkan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Provinsi Kalbar, Inspektorat, DPRD Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Faisal, keterlibatan berbagai lembaga tersebut bertujuan memperkuat pengawasan agar seluruh tahapan SPMB berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru sekaligus mencegah potensi pelanggaran seperti pungutan liar, manipulasi data, maupun intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, membenarkan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama SPMB Tahun 2026 di Kota Singkawang, yang telah berlangsung di Aula Kartini Dinas Pendidikan Kota Singkawang, belum lama ini. Ia mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan. “Tanpa diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak kita untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Ia pun menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pendidikan yang jujur, profesional, dan berintegritas. “Demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” tutupnya.
Transformasi dari PPDB ke SPMB
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menerangkan, penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini sebagai bagian dari upaya bersama memastikan bahwa sistem penerimaan murid baru, khususnya jenjang SD dan SMP negeri, dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pakta integritas yang diteken bersama, terdapat sejumlah prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya integritas, keadilan, transparansi dan non-diskriminatif.
“Ini adalah bentuk komitmen kita semua dalam menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya, belum lama ini. Pelaksanaan SPMB ini juga diharapkan dapat mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Pontianak, sekaligus meningkatkan Indikator Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dalam aspek rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Sintang Pastikan Semua Anak Tertampung
Sementara Sekretaris Daerah Sintang, Kartiyus, menegaskan komitmennya agar seluruh anak di Kabupaten Sintang dapat mengenyam pendidikan melalui proses penerimaan murid baru yang objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Kartiyus menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada anak usia sekolah yang tidak tertampung dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.
“Saya tidak mau ada anak-anak sekolah yang tidak tertampung. Semua harus sekolah dan diterima oleh sekolah. Kalau ada masalah, harus ada solusinya,” tegas Kartiyus. Menurutnya, penerapan sistem penerimaan yang transparan, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi akan memberikan rasa tenang bagi orang tua maupun calon murid saat mengikuti proses pendaftaran.
Pengamat Pendidikan: Transparansi Jadi Kunci
Pengamat Pendidikan Kalbar, Suherdiyanto, mengatakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , yang menyebut sekitar 20 persen proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli) merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan. Ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar praktik-praktik kecurangan tidak menjadi budaya yang ditanamkan sejak awal peserta didik memasuki lingkungan sekolah.
SPMB harus menjadi ruang pembelajaran integritas, bukan justru menjadi pintu masuk praktik korupsi, pungli, dan manipulasi data. Dalam konteks Kalimantan Barat, proses penerimaan murid baru masih memiliki berbagai potensi penyimpangan yang harus diantisipasi sejak dini. Mulai dari pungutan liar, praktik titipan, manipulasi domisili, hingga intervensi pihak-pihak tertentu terhadap panitia seleksi yang kerap menjadi sorotan publik.




