Keseimbangan dalam Perlindungan Korban dan Pelaku dalam KUHP dan KUHAP Baru
Dalam kuliah umum yang diadakan di Gedung Adhiyaksa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pandangannya mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Topik utama yang dibahas adalah bagaimana KUHP dan KUHAP ini mampu menyeimbangkan antara perlindungan korban dan pelaku.
Prof Marcus menjelaskan bahwa dirinya telah terlibat dalam pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP sejak tahun 2008. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bertujuan untuk menciptakan keadilan restoratif. Tujuan utamanya bukan hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang terdampak seperti masyarakat.
“Keadilan restoratif tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga pemulihan keseimbangan dan memberikan rasa aman serta damai dalam masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, jika masyarakat belum merasa aman, maka tujuan keadilan restoratif belum tercapai.
Aspek Social Defence dalam KUHP dan KUHAP Baru
Prof Marcus juga membahas beberapa aspek penting dalam KUHP dan KUHAP baru terkait perlindungan masyarakat (social defence). Berikut adalah empat poin utama yang disampaikannya:
- Pertama, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap perbuatan jahat. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan dapat hidup tanpa takut akan ancaman dari tindakan kriminal.
- Kedua, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap orang-orang jahat yang masih bisa diperbaiki. “Apakah orang jahat akan selalu jahat? Harapannya tentu menjadi baik. Maka hukum pidana harus memberi jalan bagaimana orang itu harus memperbaiki diri,” jelasnya.
- Ketiga, KUHP dan KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu. Kejahatan, menurut Prof Marcus, merusak konstruksi sosial di masyarakat.
- Keempat, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak korban maupun pelaku dari kesewenang-wenangan.
Tekanan pada Hakim, Penyidik, dan Penuntut Umum
Prof Marcus menegaskan bahwa keseimbangan dalam pertanggungjawaban KUHP dan KUHAP harus ada, baik objektif maupun subjektif. Ia memberikan contoh bahwa orang yang terbukti mencuri tidak selalu harus masuk penjara, terutama jika alasan pencurian tersebut karena kebutuhan dasar seperti lapar atau kehilangan pekerjaan.
“Sehingga kasus Mbok Minah (pencuri kakao, red) jangan sampai terulang. Harus benar-benar seimbang,” tegasnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi beban berat bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum dalam menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.






