Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    adm_imradm_imr11 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keseimbangan dalam Perlindungan Korban dan Pelaku dalam KUHP dan KUHAP Baru

    Dalam kuliah umum yang diadakan di Gedung Adhiyaksa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pandangannya mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Topik utama yang dibahas adalah bagaimana KUHP dan KUHAP ini mampu menyeimbangkan antara perlindungan korban dan pelaku.

    Prof Marcus menjelaskan bahwa dirinya telah terlibat dalam pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP sejak tahun 2008. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bertujuan untuk menciptakan keadilan restoratif. Tujuan utamanya bukan hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang terdampak seperti masyarakat.

    “Keadilan restoratif tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga pemulihan keseimbangan dan memberikan rasa aman serta damai dalam masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, jika masyarakat belum merasa aman, maka tujuan keadilan restoratif belum tercapai.

    Aspek Social Defence dalam KUHP dan KUHAP Baru

    Prof Marcus juga membahas beberapa aspek penting dalam KUHP dan KUHAP baru terkait perlindungan masyarakat (social defence). Berikut adalah empat poin utama yang disampaikannya:

    • Pertama, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap perbuatan jahat. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan dapat hidup tanpa takut akan ancaman dari tindakan kriminal.
    • Kedua, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap orang-orang jahat yang masih bisa diperbaiki. “Apakah orang jahat akan selalu jahat? Harapannya tentu menjadi baik. Maka hukum pidana harus memberi jalan bagaimana orang itu harus memperbaiki diri,” jelasnya.
    • Ketiga, KUHP dan KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu. Kejahatan, menurut Prof Marcus, merusak konstruksi sosial di masyarakat.
    • Keempat, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak korban maupun pelaku dari kesewenang-wenangan.

    Tekanan pada Hakim, Penyidik, dan Penuntut Umum

    Prof Marcus menegaskan bahwa keseimbangan dalam pertanggungjawaban KUHP dan KUHAP harus ada, baik objektif maupun subjektif. Ia memberikan contoh bahwa orang yang terbukti mencuri tidak selalu harus masuk penjara, terutama jika alasan pencurian tersebut karena kebutuhan dasar seperti lapar atau kehilangan pekerjaan.

    “Sehingga kasus Mbok Minah (pencuri kakao, red) jangan sampai terulang. Harus benar-benar seimbang,” tegasnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi beban berat bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum dalam menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?