Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Daerah Tahun 2026 serta monitoring tindak lanjut hasil ANEV Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, dan Zahrah Wulansari, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Acara ini menjadi sarana koordinasi dan pertukaran informasi terkait pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Kabupaten Sanggau sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam pembinaan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau menyampaikan perkembangan rencana pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026, termasuk inventarisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diterbitkan dalam kurun waktu 2015 hingga 2025. Inventarisasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi yang memerlukan penyesuaian, harmonisasi, maupun penyempurnaan sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi daerah. Sebagai langkah awal, disepakati perlunya inventarisasi seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sanggau periode 2015–2025 sebagai dasar penentuan regulasi prioritas yang akan dianalisis dan dievaluasi.
Fokus pada Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dalam pembahasan juga disampaikan pentingnya memperhatikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait ketentuan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Selain koordinasi terkait ANEV Tahun 2026, pertemuan juga membahas monitoring tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan. Monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mendorong langkah-langkah penyempurnaan regulasi agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penekanan pada Kualitas Regulasi Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan hukum.
“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan penataan regulasi.
“Kami siap mendukung Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui pendampingan teknis dan koordinasi berkelanjutan. Dengan inventarisasi dan evaluasi yang komprehensif, diharapkan regulasi daerah dapat semakin efektif, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional,” tambahnya.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan melakukan inventarisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2015–2025 untuk menentukan regulasi prioritas yang akan dianalisis dan dievaluasi. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan teknis serta mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat di daerah.







