Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    11 Juni 2026

    Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang

    11 Juni 2026

    Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan

    11 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku
    • Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang
    • Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan
    • Suroboyo 10K Pertama Pecahkan Rekor, Ribuan Pelari Hiasi Surabaya, Wisata Olahraga Berkembang Pesat
    • Saham dan obligasi melemah, saatnya beralih ke emas?
    • Waspadai Sindikat Haji Ilegal: 550 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar
    • 12 Keistimewaan Membaca dan Memahami Al Quran Lengkap dengan Dalil
    • Dorong gaya hidup sehat, BPJS Kesehatan lari bersama komunitas di Jatinangor
    • Resep Sop Ayam Klaten Pak Min: Kaldu Gurih yang Menggugah Selera
    • 7 destinasi wisata Banda Aceh dengan pemandangan alam terbaik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Waspadai Sindikat Haji Ilegal: 550 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

    Waspadai Sindikat Haji Ilegal: 550 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

    adm_imradm_imr11 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Haji Nonprosedural Mengancam Keamanan Ibadah

    Hingga 26 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah telah menangani sebanyak 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Sebanyak 550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar. Kasus ini terus berulang setiap tahun, dengan para pelaku memanfaatkan psikologis calon jemaah yang ingin berhaji secepatnya.

    Antrean haji reguler rata-rata mencapai 26 tahun, sedangkan antrean haji khusus sekitar 7 tahun. Hal ini membuat banyak orang tergiur oleh tawaran program haji nonprosedural yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa masa tunggu. Namun, modus ini sering kali berujung pada penipuan dan kerugian besar bagi korban.

    Contoh Kasus di Cilacap

    Beberapa hari lalu, seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, melaporkan dugaan penipuan terkait program Haji Furoda setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana lebih dari Rp 1 miliar. Ahmad Fauzi, yang didampingi tim kuasa hukum, mengadukan persoalan tersebut ke Polresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026). Laporan ini juga menyeret dua orang yang disebut terlibat dalam proses penawaran program haji nonreguler, yaitu SB warga Banjarnegara dan BBN warga Banyumas.

    Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi sering terulang setiap tahun. Dengan jumlah korban yang semakin meningkat, pihak berwenang terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini.

    Strategi Pelaku Penipuan

    Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, maraknya praktik haji ilegal ini dikelola oleh sindikat terorganisasi yang lihai memanfaatkan psikologis masyarakat. Para pelaku menawarkan janji keberangkatan instan tanpa masa tunggu untuk mengelabui calon jemaah yang enggan mengantre puluhan tahun. Kuota haji Indonesia yang terbatas sebesar 221.000 jemaah per tahun harus melayani sekitar 5,7 juta pendaftar, sehingga masa tunggu haji reguler melonjak hingga 26 tahun dan haji khusus mencapai 7 tahun.

    “Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat,” ujar Mustolih.

    Ciri-Ciri Modus Penipuan Haji

    Untuk menghindari korban baru, masyarakat diminta mengenali ciri-ciri haji ilegal. Berdasarkan Komnas Haji, ada empat indikator utama dari modus operandi yang kerap dilancarkan oleh agensi tidak resmi:

    • Tawaran Instan Tanpa Antre: Menjanjikan keberangkatan langsung dalam hitungan bulan setelah pembayaran dilakukan.
    • Identitas dan Transaksi Tidak Jelas: Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa sistem perbankan resmi yang bisa ditelusuri. Kantor agensi tidak jelas, dan pihak pemasar biasanya menolak didokumentasikan atau difoto karena bukan pemilik asli (owner).
    • Dokumen Perjalanan Tidak Lengkap: Calon jemaah tidak dibekali dokumen resmi seperti visa haji, tiket pulang-pergi yang pasti, hingga kartu nusuk (kartu identitas resmi jemaah yang memuat nomor paspor, lokasi hotel, dan jadwal sektor).
    • Berkamuflase Sebagai Perjalanan Wisata: Guna menghindari pengawasan imigrasi, keberangkatan dilakukan sembunyi-sembunyi melalui rute transit antarnegara yang tidak lazim, bukan dengan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

    “Pastinya mereka adalah sindikat, berjejaring, ada yang merekrut. Karena kalau haji itu, mau masuk Mekkah itu checkpoint bisa 8 kali, 10 kali kita diperiksa oleh petugas,” jelas Mustolih.

    Ultimatum Pemerintah dan Sanksi Berat

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak akan menoleransi atau mengintervensi hukum jika jemaah nekat menggunakan jalur nonprosedural.

    Tindakan tegas berupa penegakan hukum akan diarahkan langsung kepada sindikat perekrut. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan sanksi haji ilegal yang sangat berat bagi siapa pun yang melanggar aturan resmi di Tanah Suci.

    “Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Mekkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, akhir pekan lalu.

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk selalu mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan kekhusyukan ibadah. Meskipun pemerintah tetap akan memberikan bantuan pembebasan jika ada WNI yang telantar atau ditahan di Arab Saudi, tindakan nonprosedural tersebut sangat menyusahkan semua pihak.

    Langkah Preventif untuk Masa Depan

    Sebagai langkah preventif ke depan, Satgas Haji dan Umrah didorong untuk memperluas cakupan pengawasan di berbagai titik keberangkatan daerah dan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memblokir atau take down iklan-iklan penipuan haji ilegal di ruang siber.

    Literasi publik kini menjadi benteng pertahanan utama agar masyarakat tidak lagi tergiur oleh jalan pintas yang berujung pidana dan kerugian materiil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Serahkan Diri ke Polisi, R Akui Bunuh Istri dan Buang Mayat ke Saluran Air Karena Cemburu

    By adm_imr11 Juni 20262 Views

    KPK Tegaskan Proses OTT Tak Perlu Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

    By adm_imr11 Juni 20261 Views

    Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG di HP Sony Sonjaya: Handphone Disita Penyidik

    By adm_imr11 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    11 Juni 2026

    Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang

    11 Juni 2026

    Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan

    11 Juni 2026

    Suroboyo 10K Pertama Pecahkan Rekor, Ribuan Pelari Hiasi Surabaya, Wisata Olahraga Berkembang Pesat

    11 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?