Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»KPK Tegaskan Proses OTT Tak Perlu Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

KPK Tegaskan Proses OTT Tak Perlu Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

adm_imradm_imr11 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka dan Proses OTT yang Terjadi

Kasus dugaan pemerasan izin tingawa Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terus menjadi perhatian publik. KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap Silmy dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berjalan dengan penyelidikan tertutup. Hal ini memicu perdebatan mengenai prosedur hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.

KPK: OTT Berjalan dengan Penyelidikan Tertutup



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencarian terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari penyelidikan tertutup dalam operasi tangkap tangan. Menurutnya, dalam konteks OTT, penyidik tidak melakukan prosedur pemanggilan seperti pada tahapan penyidikan biasa. “Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup. Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang,” ujar Budi Prasetyo.

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas keberatan dari kuasa hukum Silmy yang merasa prosedur penindakan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK menegaskan bahwa dalam operasi senyap, penyelidikan tertutup menjadi instrumen utama untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Tidak Kooperatif

Sahala Siahaan dan Achram selaku kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik seolah-olah Silmy menghindari proses hukum telah merugikan secara pribadi maupun hukum.

Menurut Achram, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia menyatakan bahwa saat itu Silmy masih menjalankan tugas kedinasan sebagai Wamen Imipas dan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Informasi mengenai pencarian terhadap Silmy pertama kali diketahui melalui pemberitaan media massa.

Penggeledahan Rumah Silmy dan Penyitaan Aset Mewah

Di tengah perdebatan mengenai prosedur OTT, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. Sehari setelah penetapan tersangka, Jumat (5/6/2026), penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang mendapat pengawalan personel Brimob tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi. Barang-barang yang diamankan meliputi dua mobil sport Porsche, sepuluh kendaraan roda dua termasuk Harley Davidson dan Ducati, sejumlah sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, yen Jepang, dan rupiah.

Dugaan Aliran Dana dan Sandi “Malaikat”

Kasus ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dianalisis oleh PPATK dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 diduga berada pada posisi penting dalam skema pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. KPK menduga adanya praktik pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan melalui rekening tertentu sebelum didistribusikan secara berkala. Penyidik menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. Distribusi dana tersebut disebut menggunakan kode khusus “malaikat” yang diduga merujuk pada pembagian jatah bagi pejabat tertentu.

Delapan Tersangka Jalani Penahanan

Saat ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut.

Pemerintah Belum Tunjuk Pengganti Silmy Karim

Sementara itu, setelah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim Cs dicopot imbas menjadi tersangka korupsi, pemerintah belum berencana mengisi jabatan yang ditinggalkan. Itu artinya, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memimpin kementerian itu sendiri. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). “Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan,” kata Prasetyo Hadi.

Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA). Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses. KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026. Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?