Kritik Hasto Kristiyanto terhadap Kasus Korupsi MBG
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan yang menyoroti dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai bahwa sejak awal pelaksanaan program tersebut, sudah ada indikasi kejanggalan yang patut dipertanyakan. Pernyataan ini memicu perhatian luas karena dianggap membuka kembali perdebatan lama terkait kasus Dadan Hindayana Cs dan tata kelola program strategis pemerintah.
Menurut Hasto, kritik publik sebenarnya sudah muncul sejak awal pelaksanaan program, namun tidak sepenuhnya direspons dengan serius oleh pemerintah dan aparat pengawas. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya dan spekulasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi agar tidak memperparah ketidakpercayaan masyarakat.
Hasto mengungkapkan bahwa PDI-P sejak awal telah mengambil sikap tegas dengan melarang seluruh kadernya terlibat dalam praktik komersialisasi program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi ini dikeluarkan setelah partainya melihat adanya potensi masalah dalam tata kelola program MBG. Menurutnya, program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan masyarakat harus dijalankan secara transparan serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas terungkapnya dugaan penyimpangan dalam MBG, yang kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. “Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujarnya. Hasto berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program MBG.
Sejak awal pelaksanaan program MBG, sejumlah akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik dan masukan. Kritik tersebut antara lain menyangkut tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan. Namun demikian, kata Hasto, berbagai masukan itu tidak sepenuhnya mendapat perhatian. Padahal, menurutnya, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.
Hasto menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik perlu dijadikan instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan negara. “Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu,” katanya.
Menurut Hasto, apabila berbagai masukan tersebut didengar dan ditindaklanjuti sejak dini, persoalan hukum yang muncul saat ini berpotensi dapat dihindari. “Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tuturnya. Ia kembali menegaskan bahwa PDI-P tidak ingin kadernya mengambil keuntungan dari program-program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi tersebut telah disampaikan jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG mencuat ke publik.
Proses Penyidikan Kasus MBG
Kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret Dadan Hindayana kini tengah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Program MBG sendiri dirancang untuk menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Karena cakupan dan anggarannya yang besar, program ini sejak awal menjadi perhatian berbagai kalangan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi sorotan sejak tahap awal implementasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, insentif yang menjadi objek penyidikan bernilai sekitar Rp 6 juta per hari. Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Kendati belum menyebut nominal pasti, Kejagung memastikan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. “Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar Syarief.
Mantan Wakil Kepala BGN Siap Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pernyataan itu juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026).
Krisna menjelaskan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi. Dia juga menepis anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Menurut Krisna, Sony siap memberikan informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, kata dia, terdapat sejumlah nama dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif yang disebut mengetahui atau terlibat dalam kasus yang sedang diusut.






