Penetapan Tersangka Korupsi di Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan harga yang dilakukan melalui pengaturan verifikasi yayasan mitra yang terafiliasi dengan para pejabat tersebut.
Sony Sonjaya sebelumnya sempat membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini dan menyatakan kesiapan untuk bersumpah di atas Al-Qur’an jika diperlukan. Namun, pihak berwajib tetap memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan di Rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai dari pukul 13.45 WIB hingga 19.00 WIB.
Usai penggeledahan selesai, penyidik KPK mengamankan sejumlah kendaraan dari dalam garasi rumah Silmy Karim. Dari pantauan di lokasi, empat unit sepeda motor yang ditutup menggunakan cover khusus diangkut menggunakan truk towing. Sementara itu, satu truk towing lainnya membawa tiga unit motor gede (moge) serta delapan unit sepeda.
Tidak hanya kendaraan roda dua, penyidik KPK juga membawa dua mobil mewah merek Porsche yang terparkir di rumah tersebut. Kedua kendaraan itu masing-masing berwarna merah marun dan silver. Total kendaraan yang disita oleh penyidik KPK mencapai 17 unit, termasuk sepeda motor, moge, sepeda, hingga mobil mewah.
Hingga penggeledahan selesai, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK mengenai keterkaitan kendaraan-kendaraan yang disita tersebut dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Silmy Karim Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026). Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian.
Praktik Kotor dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Praktik kotor ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama. Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra.
Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.
Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi. Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
Daftar Lengkap Delapan Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:
- Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.






