Penyitaan Barang Berharga dari Rumah Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan setelah pihak KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.
Selain kekayaannya yang mencuri perhatian, Silmy juga diketahui telah ditahan oleh KPK akibat dugaan tindak pidana korupsi. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang berharga disita dari kediaman Silmy, termasuk kendaraan, perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang asing. Totalnya mencapai 19 unit kendaraan, seperti dua mobil sport merek Porsche, sepuluh kendaraan roda dua, tujuh sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu masuk rumah maupun di sepanjang jalan depan kediaman Silmy. Mereka mengenakan perlengkapan taktis lengkap, mulai dari helm, rompi antipeluru hingga senjata laras panjang. Kehadiran aparat membuat akses keluar-masuk rumah terpantau ketat selama proses penggeledahan berlangsung.
Di dalam area rumah yang berpagar hitam dengan tinggi kurang lebih dua meter tersebut, beberapa kendaraan tampak terparkir. Sementara itu, sejumlah mobil Innova hitam yang membawa penyidik dan petugas pendukung silih berganti masuk ke kompleks rumah. Sejumlah jurnalis dan warga tampak menunggu di sekitar lokasi untuk memantau jalannya penggeledahan.
Menurut informasi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN). Seluruh barang bukti yang disita diduga berasal dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Transaksi Pembelian Rumah Menggunakan Emas
Dalam penelusuran KPK, ditemukan bahwa uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas. Bahkan, emas tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah. “Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” tutur Budi.
Padahal, lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya. Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
Perbuatan Terlarang yang Melibatkan Pejabat Tinggi
Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian.
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Ini
Sebelumnya KPK mengungkap Silmy Karim Cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Total ada Rp 145 miliar yang diperas dari WNA. Silmy setiap minggu mendapat jatah Rp 100 juta.
Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi merincikan.
Budi menegaskan semua tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.






