Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ratusan Miliar Disita, Ini Barang Berharga Silmy Karim yang Dirampas KPK

    Ratusan Miliar Disita, Ini Barang Berharga Silmy Karim yang Dirampas KPK

    adm_imradm_imr24 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyitaan Barang Berharga dari Rumah Silmy Karim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan setelah pihak KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.

    Selain kekayaannya yang mencuri perhatian, Silmy juga diketahui telah ditahan oleh KPK akibat dugaan tindak pidana korupsi. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang berharga disita dari kediaman Silmy, termasuk kendaraan, perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang asing. Totalnya mencapai 19 unit kendaraan, seperti dua mobil sport merek Porsche, sepuluh kendaraan roda dua, tujuh sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya.

    Penggeledahan dilakukan di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu masuk rumah maupun di sepanjang jalan depan kediaman Silmy. Mereka mengenakan perlengkapan taktis lengkap, mulai dari helm, rompi antipeluru hingga senjata laras panjang. Kehadiran aparat membuat akses keluar-masuk rumah terpantau ketat selama proses penggeledahan berlangsung.

    Di dalam area rumah yang berpagar hitam dengan tinggi kurang lebih dua meter tersebut, beberapa kendaraan tampak terparkir. Sementara itu, sejumlah mobil Innova hitam yang membawa penyidik dan petugas pendukung silih berganti masuk ke kompleks rumah. Sejumlah jurnalis dan warga tampak menunggu di sekitar lokasi untuk memantau jalannya penggeledahan.

    Menurut informasi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN). Seluruh barang bukti yang disita diduga berasal dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.

    Transaksi Pembelian Rumah Menggunakan Emas

    Dalam penelusuran KPK, ditemukan bahwa uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas. Bahkan, emas tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah. “Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” tutur Budi.

    Padahal, lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya. Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

    Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

    Perbuatan Terlarang yang Melibatkan Pejabat Tinggi

    Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian.

    Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.

    Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Ini

    Sebelumnya KPK mengungkap Silmy Karim Cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Total ada Rp 145 miliar yang diperas dari WNA. Silmy setiap minggu mendapat jatah Rp 100 juta.

    Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.

    Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.

    Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

    Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.

    “Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi merincikan.

    Budi menegaskan semua tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?