Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Diminta Selidiki Semua Pihak Terkait Suap Impor di Bea Cukai

    KPK Diminta Selidiki Semua Pihak Terkait Suap Impor di Bea Cukai

    adm_imradm_imr24 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPK Diminta Perluas Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

    Pengamat kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengindikasikan adanya perkara yang lebih luas. Fakta baru mencuat dalam persidangan yang menunjukkan bahwa tidak hanya perusahaan Blueray yang terlibat, tetapi juga PT Infinity International yang memberikan setoran rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.

    Gautama Wiranegara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut semua pihak yang disebut dalam persidangan, bukan hanya Blueray. Menurutnya, persidangan sudah menunjukkan bahwa Blueray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang memberi setoran rutin, serta ada pengusaha rokok yang juga terlibat.

    “Persidangan sudah menunjukkan bahwa Blueray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang memberi setoran rutin. Ada pengusaha rokok. Mengapa KPK masih saja fokus pada satu warna? Ini peta yang mulai terang, jangan dibiarkan gelap,” kata Gautama dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

    Fakta mengenai PT Infinity terungkap dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. Dalam persidangan, Antonius mengaku setiap bulan terdapat aliran dana dari PT Infinity kepada Kasi Intelijen DJBC saat itu, Orlando Hamonangan. Menurut Antonius, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara bernama Arif, Rudi, dan Susi.

    Tak hanya itu, Antonius juga mengaku direkomendasikan langsung oleh Orlando untuk bekerja di PT Infinity sejak 2021. Bahkan, pada Maret 2025 dirinya diminta menyewa sebuah apartemen menggunakan namanya sendiri yang disebut akan digunakan Orlando setelah bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta.

    Persidangan Mengungkap Keluhan Pihak Blueray

    Persidangan juga menghadirkan saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang importir jalur udara. Dalam keterangannya, Tuti mengaku pernah mendapat ancaman bahwa jalur impor udara akan terus dimerahkan apabila tidak bergabung dengan kelompok tertentu. Ia juga mengungkap keluhan yang pernah disampaikan pihak Blueray.

    Menurut Tuti, meskipun telah memberikan sejumlah uang, perusahaan tersebut tetap menghadapi tingkat jalur merah yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak sepenuhnya transparan dan dapat dimanipulasi.

    Gautama menegaskan rangkaian fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan. Ia menilai seluruh pihak yang disebut dalam persidangan harus diperiksa menggunakan standar hukum yang sama.

    “Jika Infinity, pengusaha rokok, maupun pihak lain juga disebut dalam persidangan, maka semuanya harus diuji dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang diproses dan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

    KPK Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

    Gautama juga meminta KPK memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik terkait status pihak-pihak yang mulai disebut dalam persidangan. Menurut dia, transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi penegakan hukum yang tidak konsisten.

    “Publik berhak mengetahui apakah mereka masih didalami, berstatus saksi, atau memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Kejelasan itu penting agar tidak muncul persepsi penegakan hukum yang tebang pilih,” pungkasnya.

    Dakwaan Penuntut Umum

    Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

    Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

    Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

    Bahwa selanjutnya Fillar Marindra mengirimkan kepada Terdakwa II dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di dalamnya berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

    Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

    Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000. Rincian mya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?