Kritik terhadap Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa skandal dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kemungkinan lebih besar dari yang saat ini terungkap ke publik. Menurutnya, fakta-fakta yang berhasil dibuka penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi dalam tata kelola program tersebut. Ia meyakini berbagai fakta lain akan terungkap secara lebih rinci dalam proses persidangan.
Mahfud menyoroti kapasitas Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang dinilai minim pengalaman birokrasi dan pemahaman hukum keuangan negara. Ia menyebut bahwa kelemahan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program yang melibatkan anggaran besar. Dengan cakupan yang luas, pengawasan dan tata kelola yang baik menjadi syarat utama agar program berjalan sesuai tujuan.
Masalah Awal dalam Pelaksanaan Program MBG
Mahfud mengingatkan bahwa berbagai persoalan sebenarnya sudah terlihat sejak awal pelaksanaan Program MBG. Ia mencontohkan maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah pada beberapa bulan pertama program berjalan. Rangkaian kejadian tersebut sempat memicu kekhawatiran publik terkait kualitas pengawasan dan pelaksanaan program di lapangan. Saat itu, berbagai kalangan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, muncul tuntutan agar program dihentikan sementara hingga sistem pengawasannya diperbaiki. Namun menurut Mahfud, berbagai masukan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, persoalan yang muncul terus berkembang dan kini berujung pada proses hukum.
Program Dinilai Baik, Tata Kelola Jadi Persoalan
Meski mengkritik pelaksanaan program, Mahfud menegaskan dirinya tidak mempersoalkan tujuan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut dia, program tersebut memiliki manfaat besar bagi masyarakat apabila dijalankan dengan baik dan akuntabel. Peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia, kata dia, merupakan tujuan yang patut didukung. Namun, manfaat program bisa berkurang apabila tata kelola dan sistem pengawasannya lemah. Karena itu, Mahfud menilai persoalan utama bukan terletak pada konsep program, melainkan pada pelaksanaannya.
Kritik dari Partai PDI Perjuangan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku prihatin atas terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta sejumlah pihak lainnya. Hasto menilai kasus tersebut seharusnya bisa dicegah apabila berbagai kritik dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat sejak awal pelaksanaan program mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawas.
PDI Perjuangan sejak awal telah mengambil sikap tegas dengan melarang seluruh kadernya terlibat dalam praktik komersialisasi program yang diperuntukkan bagi masyarakat. Instruksi tersebut diterbitkan setelah partainya melihat adanya potensi persoalan dalam tata kelola program MBG.
Mantan Wakil Kepala BGN Siap Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pernyataan itu juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Krisna menjelaskan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi. Dia juga menepis anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Dalam perkara dugaan korupsi SPPG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.







