Kronologi Sopir Dianiaya Bos Karena Bawa Kabur Truk
Seorang sopir truk bernama Irza (23) dilaporkan dianiaya oleh bosnya, Junaidi alias Ajun, setelah membawa kabur kendaraan dump truk milik sang bos. Kejadian ini terjadi setelah Irza bekerja hanya selama satu hari sebagai sopir. Ia mengaku bahwa tujuan awalnya adalah untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat.
Peristiwa yang Menghebohkan
Dalam video yang beredar, Irza terlihat dipukuli menggunakan kayu oleh Ajun. Kuasa hukum Irza, Amrullah, menjelaskan bahwa kliennya mengakui telah membawa mobil tersebut tanpa izin. “Dia mengakui memang membawa mobil tersebut. Dia tidak mengingkari. Dia mengatakan kepada kami, ‘Saya khilaf, mohon maaf.’ Rencananya mobil itu akan dibawa untuk pulang kampung ke Padang,” jelas Amrullah.
Namun, kendaraan tersebut tidak pernah sampai keluar daerah karena kehabisan bahan bakar di kawasan Rumah Makan Bunga Tanjung, Kabupaten Banyuasin. “Mobil itu tidak dijual. Kendaraan tersebut kehabisan minyak dan berhenti di sebuah rumah makan. Kebetulan di mobil ada GPS sehingga keberadaannya bisa diketahui. Setelah itu datang rombongan Pak Ajun dan kendaraan berhasil diamankan kembali,” tambahnya.
Penangkapan dan Mediasi
Setelah kejadian tersebut, Ajun ditangkap oleh pihak berwajib. Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan akan mencabut laporan masing-masing, hingga Sabtu malam pihak Polrestabes Palembang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil perdamaian tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing setelah menjalani mediasi di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. Kesepakatan damai tersebut terjadi setelah Ajun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum terkait video viral pemukulan terhadap Irza.
Penasehat Hukum Ajun, Benny Murdani, mengatakan bahwa perdamaian dicapai melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak. “Benar sudah terjadi kesepakatan bersama antara kami, kuasa hukum Ajun melalui kuasa hukum Irza untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian,” ungkap Benny.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Selain mencabut laporan, Irza juga meminta bantuan untuk kembali ke kampung halamannya. “Karena Irza ini bukan orang sini, maka dia minta untuk diongkosi pulang ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat dan klien kami pun menyetujui,” ungkap Benny.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian dari penyidik terkait tindak lanjut proses hukum setelah adanya kesepakatan damai tersebut. “Kami sudah menyerahkan hasil perdamaian ini kepada penyidik, khususnya Kanit Pidum. Saat ini kami masih menunggu kepastian bagaimana tindak lanjutnya.”
Kuasa hukum Irza, Amrullah, memastikan bahwa proses perdamaian berlangsung tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada intervensi dari siapa pun. Klien kami mengakui kekhilafannya, meminta maaf kepada Pak Junaidi. Pak Junaidi juga mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. Jadi tidak ada intervensi atau tekanan dari siapa pun,” tegas Amrullah.
Menurut Amrullah, satu-satunya permintaan yang disampaikan Irza dalam proses perdamaian hanyalah bantuan biaya untuk pulang ke kampung halamannya. “Klien kami hanya meminta difasilitasi pulang ke Padang. Dia bilang masih punya istri dan keluarga di kampung. Tidak ada permintaan lain selain itu,” katanya.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mempelajari dokumen kesepakatan damai yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak. Kepastian mengenai penghentian perkara maupun penerapan mekanisme Restorative Justice masih menunggu hasil kajian dan keputusan penyidik. Dengan demikian, status hukum laporan yang saling dilayangkan antara Ajun dan Irza saat ini masih menunggu keputusan resmi dari penyidik Polrestabes Palembang.







