Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi Indonesia
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis Basyari, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Hal ini didasarkan pada adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum atas jaminan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Nurcholis menjelaskan bahwa pers dapat setara dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pers bahkan bisa lebih “super power” dibandingkan ketiga lembaga tersebut. Pasalnya, hanya pers yang mampu mengintervensi lembaga yudikatif yang bertugas menjaga supremasi hukum.
“Kita dalam konteks itu demokrasi kita sebagai pilar keempat. Itulah makanya kemudian kita mendapatkan jaminan khusus, Undang-undang 40 Tahun 1999,” ujar Nurcholis dalam penyampaian materinya tentang ‘Rambu-rambu Etika dan Hukum Pers’ di kelas Journalism Fellowship on CSR secara daring, pada Kamis (4/6/2026).
Selain fungsi informasi, pers juga memiliki fungsi edukasi dan ekonomi. Dengan demikian, pers tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi juga memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan memberikan wawasan kepada masyarakat.
Fungsi Kontrol Sosial Pers
Menurut Nurcholis, pers memiliki kemampuan untuk mengontrol tiga lembaga pilar demokrasi. Hal ini disebabkan oleh fungsinya sebagai check and balance terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa pers mampu melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif, yang biasanya sulit dikontrol oleh lembaga lain.
“Jadi kita sama setara dengan yang lainnya (eksekutif, legislatif, yudikatif), kita bisa mengontrol. Bahkan kita lebih super power sesungguhnya dibandingkan dengan tiga lembaga yang lain. Kalau lembaga yang lain tidak bisa mengontrol yudikatif, tidak bisa intervensi. Kalau kita (pers) bisa, mengontrolnya semuanya karena kita menjalankan. Kita sudah sampaikan fungsi kontrol sosial,” jelas Nurcholis.
Pentingnya Melestarikan UU 40 Tahun 1999
Dengan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, Nurcholis menilai UU 40 Tahun 1999 harus dijaga bersama. Ia menyoroti bahwa belakangan ini mulai banyak pihak yang menyuarakan revisi undang-undang tersebut. Namun, menurut Nurcholis, UU Pers yang masih berlaku saat ini sudah cukup ideal untuk melindungi kemerdekaan pers.
“Padahal Undang-undang pers sekarang ini sudah cukup ideal bagi kita untuk melindungi kemerdekaan pers. Tinggal kita menjaganya. Jangan sampai apa yang sudah diberikan oleh negara, yang diperjuangkan oleh Pak Habibie waktu itu, kemudian kita mundur lagi dan mundur,” tambahnya.
Lahirnya UU Pers: Sejarah dan Maknanya
Sebagai informasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir setelah era Reformasi 1998, tepatnya saat kepemimpinan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie. UU ini disahkan sebagai respons atas sistem pers kolonial dan otoriter yang telah lama terjadi di Indonesia, terutama pada masa Orde Baru.
Dalam sistem negara yang demokratis, pers diyakini harus berdiri independen di luar silsilah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya adalah agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai check and balance tanpa rasa takut.
Untuk itu, dibutuhkan kepastian hukum yang menjamin proteksi serta kemerdekaan pers. Dengan adanya UU ini, pers memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.







