Warga Buleleng Datangi Kantah-BPN untuk Tuntut Eksekusi Pembatalan Sertifikat
Warga dari Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengunjungi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Buleleng pada Rabu (24/6). Kedatangan puluhan warga ini didampingi oleh Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), dengan tujuan untuk mempertanyakan kejelasan eksekusi pembatalan sertifikat pengganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 001/Desa Pejarakan.
Tuntutan warga ini didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk putusan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS, putusan PT. TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR, serta putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70K/TUN/2025 tertanggal 25 Mei 2025 yang memerintahkan BPN untuk mencabut HPL tersebut.
Sebelum melakukan audiensi, warga sempat melakukan orasi di depan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Made Ambarajaya. Setelah itu, perwakilan warga akhirnya diterima langsung oleh Kepala Kantah BPN Buleleng, I Wayan Budayasa.
Dalam pertemuan tersebut, Nyoman Tirtawan menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 01 Tahun 2023, batas waktu bagi BPN untuk mencabut HPL tersebut telah lewat. Berdasarkan regulasi, HPL seharusnya dicabut dalam waktu 95 hari yang jatuh pada Oktober 2025, lalu ditambah tenggang waktu 60 hari hingga Januari 2026. Namun, sampai warga datang ke BPN Buleleng pada Rabu (24/6), eksekusi belum juga terlaksana.
“Putusan PTUN sudah inkracht, limit waktu sudah habis. Kami minta BPN segera melakukan eksekusi dan jangan menghalangi proses hukum. Kapan BPN akan menghapus HPL ini?” tanya Nyoman Tirtawan.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana berupa hukuman tiga tahun penjara bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan yang sah. Jika BPN tetap tidak merespons, pihaknya mengancam akan melaporkan masalah ini ke Presiden Prabowo, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Mendagri Tito Karnavian.
Nyoman Tirtawan juga menyoroti alasan BPN yang berlindung di balik Peraturan Menteri (Permen) No 21 Tahun 2020. “Permen itu di bawah undang-undang dan hanya menyangkut konflik internal. Perintah pengadilan sudah jelas, yang mengeksekusi seharusnya BPN Buleleng, bukan Kanwil BPN Bali. Jangan sampai Kepala BPN Buleleng menjadi ‘tumbal’ Kanwil BPN Bali,” ujarnya menohok kepada Kepala Kantah BPN Buleleng I Wayan Budayasa.
Tanggapan dari Pihak BPN Buleleng
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantah BPN Buleleng I Wayan Budayasa menyatakan sangat menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Namun, sebagai lembaga vertikal, pihaknya terikat pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instruksi dari pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berdasarkan Permen No. 21/2020.
“Kami sudah membaca amar putusannya. Namun, kewenangan pembatalan sertifikat ini bukan berada di BPN Buleleng, melainkan di Kanwil BPN Provinsi Bali. Kami adalah lembaga vertikal, jadi pelaksanaannya harus seragam di seluruh Indonesia. Jangan paksa saya melanggar aturan,” ujar Budayasa.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya. Ia menegaskan bahwa Kantah BPN Buleleng secara regulasi tidak memiliki otoritas mandiri untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Untuk meredam ketegangan dan membuktikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, di akhir pertemuan, Kepala BPN Buleleng menyerahkan bukti surat dinas kepada perwakilan warga. BPN Buleleng menunjukkan Surat No. MP.01.03./2344-51.08/II/2026 tertanggal 11 Januari 2026 perihal Usulan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang telah dikirimkan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa pihak kabupaten telah meneruskan dokumen dan mengusulkan pembatalan sertifikat HPL No. 001/Desa Pejarakan ke tingkat provinsi. “Kami sudah melaporkan dan berkonsultasi ke Kanwil. Kami juga sudah menjelaskan isi putusan ini melalui surat kepada kuasa hukum warga, Bapak Rahnawi dkk. Jika ingin kejelasan lebih lanjut mengenai eksekusinya, silakan pertanyakan ke Kanwil BPN Bali,” tutur Budayasa.







