Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

adm_imradm_imr28 June 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perpanjangan Masa Transisi Batas Maksimal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi daerah dalam menyesuaikan anggaran mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Porsi Belanja Pegawai di Enrekang, Sulawesi Selatan

Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki pagu belanja pegawai di APBD 2026 sebesar Rp 508,73 miliar atau setara 61 persen dari total belanja APBD yang mencapai Rp 832,67 miliar. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) Enrekang pada tahun yang sama hanya sebesar Rp 91,15 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa PAD lebih kecil dibandingkan belanja daerah, sehingga mengindikasikan adanya ketergantungan pada pendanaan dari pemerintah pusat.

Perbandingan dengan Kota Batam

Sebagai perbandingan, belanja pegawai di APBD 2026 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencapai Rp 1.852,13 miliar atau sekitar 43 persen dari total belanja APBD yang mencapai Rp 4.299,92 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Enrekang, yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam struktur anggaran antar daerah.

Penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa transisi ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyebutkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Daerah yang melebihi batas tersebut diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan tersebut seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027. Namun, karena banyak daerah belum siap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi.

Alasan Perpanjangan Masa Transisi

Tito menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisinya diperpanjang. Perpanjangan ini akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027, sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

Dampak Perpanjangan Masa Transisi

Perpanjangan masa transisi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Definisi Belanja Pegawai

Belanja pegawai merujuk pada kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan. Kompensasi ini diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Struktur Anggaran APBD 2026 Enrekang

Berikut adalah rincian struktur anggaran APBD 2026 Enrekang:

  • Pendapatan Daerah: Total sebesar Rp 895,03 miliar dengan realisasi Rp 196,21 miliar (21,92%).
  • PAD: Rp 91,15 miliar dengan realisasi Rp 9,58 miliar (10,51%).
  • Pajak Daerah: Rp 26,29 miliar dengan realisasi Rp 8,55 miliar (32,52%).
  • Retribusi Daerah: Rp 47,14 miliar dengan realisasi Rp 0,61 miliar (1,30%).
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 13,81 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
  • Lain-Lain PAD yang Sah: Rp 3,92 miliar dengan realisasi Rp 0,42 miliar (10,74%).

  • TKDD: Rp 751,72 miliar dengan realisasi Rp 182,17 miliar (24,23%).

  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp 751,72 miliar dengan realisasi Rp 182,17 miliar (24,23%).
  • Pendapatan Lainnya: Rp 52,15 miliar dengan realisasi Rp 4,46 miliar (8,56%).
  • Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: Rp 17,38 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
  • Pendapatan Transfer Antar Daerah: Rp 34,77 miliar dengan realisasi Rp 4,46 miliar (12,83%).

  • Belanja Daerah: Total sebesar Rp 832,67 miliar dengan realisasi Rp 227,78 miliar (27,36%).

  • Belanja Pegawai: Rp 508,73 miliar dengan realisasi Rp 180,97 miliar (35,57%).
  • Belanja Barang dan Jasa: Rp 174,21 miliar dengan realisasi Rp 23,27 miliar (13,36%).
  • Belanja Modal: Rp 14,86 miliar dengan realisasi Rp 6,75 miliar (45,40%).
  • Belanja Lainnya: Rp 134,87 miliar dengan realisasi Rp 16,79 miliar (12,45%).
  • Belanja Bagi Hasil: Rp 2,91 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
  • Belanja Bantuan Keuangan: Rp 127,97 miliar dengan realisasi Rp 16,45 miliar (12,85%).
  • Belanja Hibah: Rp 2,96 miliar dengan realisasi Rp 0,10 miliar (3,34%).
  • Belanja Bantuan Sosial: Rp 0,02 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
  • Belanja Tidak Terduga: Rp 1,00 miliar dengan realisasi Rp 0,24 miliar (24,07%).

  • Pembiayaan Daerah: Total sebesar Rp 0 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).

  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp 62,36 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo: Rp 62,36 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?