Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    adm_imradm_imr28 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perpanjangan Masa Transisi Batas Maksimal Belanja Pegawai Daerah

    Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi daerah dalam menyesuaikan anggaran mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Porsi Belanja Pegawai di Enrekang, Sulawesi Selatan

    Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki pagu belanja pegawai di APBD 2026 sebesar Rp 508,73 miliar atau setara 61 persen dari total belanja APBD yang mencapai Rp 832,67 miliar. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) Enrekang pada tahun yang sama hanya sebesar Rp 91,15 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa PAD lebih kecil dibandingkan belanja daerah, sehingga mengindikasikan adanya ketergantungan pada pendanaan dari pemerintah pusat.

    Perbandingan dengan Kota Batam

    Sebagai perbandingan, belanja pegawai di APBD 2026 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencapai Rp 1.852,13 miliar atau sekitar 43 persen dari total belanja APBD yang mencapai Rp 4.299,92 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Enrekang, yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam struktur anggaran antar daerah.

    Penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa transisi ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyebutkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

    Daerah yang melebihi batas tersebut diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan tersebut seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027. Namun, karena banyak daerah belum siap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi.

    Alasan Perpanjangan Masa Transisi

    Tito menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisinya diperpanjang. Perpanjangan ini akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027, sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

    Dampak Perpanjangan Masa Transisi

    Perpanjangan masa transisi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

    Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

    Definisi Belanja Pegawai

    Belanja pegawai merujuk pada kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan. Kompensasi ini diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

    Struktur Anggaran APBD 2026 Enrekang

    Berikut adalah rincian struktur anggaran APBD 2026 Enrekang:

    • Pendapatan Daerah: Total sebesar Rp 895,03 miliar dengan realisasi Rp 196,21 miliar (21,92%).
    • PAD: Rp 91,15 miliar dengan realisasi Rp 9,58 miliar (10,51%).
    • Pajak Daerah: Rp 26,29 miliar dengan realisasi Rp 8,55 miliar (32,52%).
    • Retribusi Daerah: Rp 47,14 miliar dengan realisasi Rp 0,61 miliar (1,30%).
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 13,81 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
    • Lain-Lain PAD yang Sah: Rp 3,92 miliar dengan realisasi Rp 0,42 miliar (10,74%).

    • TKDD: Rp 751,72 miliar dengan realisasi Rp 182,17 miliar (24,23%).

    • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp 751,72 miliar dengan realisasi Rp 182,17 miliar (24,23%).
    • Pendapatan Lainnya: Rp 52,15 miliar dengan realisasi Rp 4,46 miliar (8,56%).
    • Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: Rp 17,38 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
    • Pendapatan Transfer Antar Daerah: Rp 34,77 miliar dengan realisasi Rp 4,46 miliar (12,83%).

    • Belanja Daerah: Total sebesar Rp 832,67 miliar dengan realisasi Rp 227,78 miliar (27,36%).

    • Belanja Pegawai: Rp 508,73 miliar dengan realisasi Rp 180,97 miliar (35,57%).
    • Belanja Barang dan Jasa: Rp 174,21 miliar dengan realisasi Rp 23,27 miliar (13,36%).
    • Belanja Modal: Rp 14,86 miliar dengan realisasi Rp 6,75 miliar (45,40%).
    • Belanja Lainnya: Rp 134,87 miliar dengan realisasi Rp 16,79 miliar (12,45%).
    • Belanja Bagi Hasil: Rp 2,91 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
    • Belanja Bantuan Keuangan: Rp 127,97 miliar dengan realisasi Rp 16,45 miliar (12,85%).
    • Belanja Hibah: Rp 2,96 miliar dengan realisasi Rp 0,10 miliar (3,34%).
    • Belanja Bantuan Sosial: Rp 0,02 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
    • Belanja Tidak Terduga: Rp 1,00 miliar dengan realisasi Rp 0,24 miliar (24,07%).

    • Pembiayaan Daerah: Total sebesar Rp 0 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).

    • Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp 62,36 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).
    • Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo: Rp 62,36 miliar dengan realisasi Rp 0 miliar (0%).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?