Perkara Ijazah Jokowi: Proses Hukum yang Panjang dan Sorotan Publik
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menjadi perhatian masyarakat selama beberapa waktu. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai bahwa lamanya proses hukum dalam kasus ini tidak lepas dari masalah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Susno, isu ini menarik perhatian masyarakat karena munculnya berbagai pandangan dan opini di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa perkara ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan dan adil.
Proses Persidangan yang Mulai Berjalan
Perkara dugaan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Roy Suryo telah menjalani proses hukum, sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa.
Susno Duadji mengungkapkan bahwa lama dan panjangnya proses hukum ini disebabkan oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini terjadi karena sejumlah alasan yang membuat rakyat merasa tidak dapat mempercayai institusi tersebut.
Penanganan Kasus Oleh Aparat Penegak Hukum
Susno menilai bahwa polisi dan kejaksaan sudah bekerja dengan baik dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa kepolisian telah menahan Roy Suryo, sementara kejaksaan memilih untuk tidak menahannya. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kepatutan.
Ia juga menyoroti bahwa hanya kejaksaan yang mengetahui alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan. “Kalau sudah ditahan oleh kepolisian, pasti sudah ada koordinasi dengan pihak jaksa,” ujar Susno.
Sidang Perdana untuk Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menunjuk tiga majelis hakim untuk mengadili kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati; Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar; dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.
Sidang perdana dokter Tifa akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan untuk Roy Suryo, sidang perdana masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokowi Harus Hadir sebagai Saksi
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa Jokowi wajib hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan nanti. Ia menegaskan bahwa jika Jokowi tidak hadir, maka kasus ini akan dihentikan dan para tersangka akan bebas.
Hibnu menjelaskan bahwa prinsip persidangan sebagai bentuk due process of law adalah public hearing, yaitu mendengar langsung dari pihak-pihak yang terlibat. Jika Jokowi tidak hadir, maka kebenaran materiil dalam kasus ini tidak dapat ditemukan.
Penolakan Roy Suryo terhadap Keberadaan Jokowi
Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ini tidak yakin bahwa Jokowi akan hadir dalam persidangan. Ia menyebut bahwa pernyataan Jokowi tentang akan membawa semua ijazahnya dari SD hingga S1 adalah salah.
“Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong,” ujarnya.
Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah Jokowi palsu meski nanti persidangan telah usai dan ia dijatuhkan vonis penjara. “Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 persen palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu,” katanya.







