Insiden Vandalisme dengan Pelemparan Batu Terjadi pada Dua Kereta Api di Probolinggo
Pada hari Minggu (21/6/2026), terjadi insiden vandalisme berupa pelemparan batu terhadap dua kereta api komersial, yaitu KA Logawa dan KA Ijen Ekspres. Kejadian ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo. Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka, hantaman batu menyebabkan kaca rangkaian kereta retak parah dan menimbulkan trauma bagi para penumpang.
Aksi vandalisme tersebut menggambarkan kekacauan yang terjadi dalam sistem transportasi massal di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar keisengan belaka, melainkan bentuk kejahatan serius yang membahayakan nyawa manusia.
Perbandingan Grafik Kasus Pada Tahun 2025 dan 2026
Berdasarkan data yang dirilis oleh KAI Daop 9 Jember, grafik kasus pelemparan batu secara akumulatif menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 6 kasus yang tersebar merata di beberapa daerah seperti Jember, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi.
Sementara itu, pada tahun 2026, jumlah kasus berhasil ditekan menjadi 5. Meski angka kasus menurun, fokus kerawanan kini bergeser tajam ke wilayah urban. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Wonoasih di Kota Probolinggo, yang telah mengalami dua kali insiden pelemparan dalam waktu berdekatan.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Untuk merespons dinamika tersebut, KAI Daop 9 Jember mengambil langkah taktis guna memperketat sistem sterilisasi jalur kereta. Manajemen kini mengombinasikan pendekatan persuasif sosial dengan pemanfaatan teknologi pengawasan udara terkini. Selain mengintensifkan sosialisasi edukatif yang didukung oleh anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) ke sekolah dan pemukiman di sekitar rel, petugas pengamanan internal kini mulai rutin menerbangkan drone.
“Kami menambah intensitas patroli darat dan menerapkan pemantauan udara menggunakan drone pada jam-jam rawan gangguan kamtib secara acak di titik-titik krusial,” ujar Cahyo. KAI juga menggalang gerakan security awareness dengan melakukan anjangsana berkala kepada tokoh pemuda (toda), tokoh agama (toga), dan tokoh masyarakat (tomas).
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Di akhir pernyataannya, Cahyo mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku pelemparan sangat berat dan tidak ada ruang toleransi. Merujuk pada Pasal 194 ayat (1) KUHP, tindakan yang membahayakan keamanan umum pada angkutan kereta api diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Pelaku juga bisa dijerat tuntutan ganti rugi materiil secara perdata mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebaran Lokasi Kasus Pelemparan Batu
Tahun 2025 (6 Kasus)
Kec. Ledokombo, Kab. Jember
Kec. Grati, Kab. Pasuruan
Kec. Rambipuji, Kab. Jember
Kec. Tongas, Kab. Probolinggo
Kec. Randuagung, Kab. Lumajang
Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi
Tahun 2026 (5 Kasus)
Kec. Bangsalsari, Kab. Jember
Kec. Kedopok, Kota Probolinggo
Kec. Pakusari, Kab. Jember
Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo (Terjadi 2 kali)







