Pemanfaatan Dana Insentif Daerah untuk Perbaikan Kawasan Kumuh
Pemerintah Kota Makassar berencana memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh. Tahun ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar untuk Pemkot Makassar. Dana tersebut akan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.
Fokus penggunaan dana tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah serta pembenahan infrastruktur lingkungan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, menjelaskan bahwa DID merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam sejumlah indikator pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
“Kita dapat Rp4 miliar kemarin, peruntukannya sudah dirapatkan Bappeda, larinya ke Dinas Perumahan,” kata Dakhlan dalam wawancara di Hotel Rinra Makassar Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu (24/6/2026).
Fokus pada Kawasan Mamajang-Mariso
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk penanganan kawasan kumuh Mamajang-Mariso yang memiliki luas sekitar 6,42 hektare. Program yang diusulkan mencakup rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan rumah baru, hingga pembenahan fasilitas lingkungan yang selama ini menjadi kebutuhan warga.
“Untuk rehab rumah itu peningkatan kualitas ada 15 unit. Untuk pembangunan baru ada 5 unit. Selebihnya untuk kegiatan pembenahan lingkungan berupa perbaikan jalan lingkungan dan drainase,” beber Mahyuddin di ruang kerjanya Jl Sultan Alauddin.
Kawasan yang menjadi sasaran program ini terdiri atas lima kelurahan di Kecamatan Mamajang dan Mariso. Sebagian wilayah yang masuk dalam penanganan berada di Kelurahan Pa’batang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mariso.
Proses Pengajuan dan Penyempurnaan Dokumen
Pemkot Makassar saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan dokumen usulan sebelum diserahkan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Perencanaan. Proposal tersebut sebelumnya telah dipaparkan di hadapan pemerintah pusat dan mendapatkan respons positif. Sejumlah catatan teknis yang diberikan kementerian kini tengah dilengkapi oleh tim pemerintah kota.
“Belum, kita baru mengajukan proposal kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kemarin kami sudah memaparkan proposal tersebut. Dari pihak kementerian mengapresiasi apa yang diusulkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Meski dana belum masuk ke kas daerah, nilai alokasi yang diterima Makassar dipastikan sebesar Rp4 miliar. Kepastian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan program. Pemerintah kota memperkirakan dana dapat segera dimanfaatkan setelah seluruh tahapan administrasi dari pemerintah pusat selesai diproses.
Mekanisme Penentuan Penerima Bantuan
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penentuan penerima bantuan rumah tidak layak huni. Seleksi dilakukan berdasarkan kondisi bangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi atap, lantai, dan dinding rumah.
Pemerintah juga menilai struktur bangunan, status kepemilikan lahan, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga calon penerima. Data penerima bantuan mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kelompok masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas dalam program tersebut.
“Kita mengacu kepada data P3KE. Biasanya yang memperoleh bantuan rumah tidak layak huni itu masuk dalam desil 1 sampai desil 5,” jelas mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar tersebut.
Mahyuddin menegaskan, legalitas kepemilikan rumah menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan. Pemerintah tidak ingin bantuan diberikan kepada bangunan yang memiliki persoalan hukum atau sengketa kepemilikan. Selain itu, kondisi fisik bangunan juga akan diverifikasi kembali melalui proses pendataan lapangan.
Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
Secara keseluruhan, Kota Makassar memiliki 18 kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah. Namun tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah kota untuk ditangani. Sesuai ketentuan, kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara kawasan yang lebih luas menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Kawasan Mamajang-Mariso dipilih karena memiliki luasan 6,42 hektare sehingga masuk kategori yang dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Kota Makassar.







