Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Pemerintah Alihkan Rp4 Miliar Perangi Kawasan Kumuh Mamajang-Mariso Makassar

    Pemerintah Alihkan Rp4 Miliar Perangi Kawasan Kumuh Mamajang-Mariso Makassar

    adm_imradm_imr28 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemanfaatan Dana Insentif Daerah untuk Perbaikan Kawasan Kumuh

    Pemerintah Kota Makassar berencana memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh. Tahun ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar untuk Pemkot Makassar. Dana tersebut akan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.

    Fokus penggunaan dana tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah serta pembenahan infrastruktur lingkungan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, menjelaskan bahwa DID merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam sejumlah indikator pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

    “Kita dapat Rp4 miliar kemarin, peruntukannya sudah dirapatkan Bappeda, larinya ke Dinas Perumahan,” kata Dakhlan dalam wawancara di Hotel Rinra Makassar Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu (24/6/2026).

    Fokus pada Kawasan Mamajang-Mariso

    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk penanganan kawasan kumuh Mamajang-Mariso yang memiliki luas sekitar 6,42 hektare. Program yang diusulkan mencakup rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan rumah baru, hingga pembenahan fasilitas lingkungan yang selama ini menjadi kebutuhan warga.

    “Untuk rehab rumah itu peningkatan kualitas ada 15 unit. Untuk pembangunan baru ada 5 unit. Selebihnya untuk kegiatan pembenahan lingkungan berupa perbaikan jalan lingkungan dan drainase,” beber Mahyuddin di ruang kerjanya Jl Sultan Alauddin.

    Kawasan yang menjadi sasaran program ini terdiri atas lima kelurahan di Kecamatan Mamajang dan Mariso. Sebagian wilayah yang masuk dalam penanganan berada di Kelurahan Pa’batang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mariso.

    Proses Pengajuan dan Penyempurnaan Dokumen

    Pemkot Makassar saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan dokumen usulan sebelum diserahkan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Perencanaan. Proposal tersebut sebelumnya telah dipaparkan di hadapan pemerintah pusat dan mendapatkan respons positif. Sejumlah catatan teknis yang diberikan kementerian kini tengah dilengkapi oleh tim pemerintah kota.

    “Belum, kita baru mengajukan proposal kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kemarin kami sudah memaparkan proposal tersebut. Dari pihak kementerian mengapresiasi apa yang diusulkan oleh pemerintah kota,” katanya.

    Meski dana belum masuk ke kas daerah, nilai alokasi yang diterima Makassar dipastikan sebesar Rp4 miliar. Kepastian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan program. Pemerintah kota memperkirakan dana dapat segera dimanfaatkan setelah seluruh tahapan administrasi dari pemerintah pusat selesai diproses.

    Mekanisme Penentuan Penerima Bantuan

    Selain pembangunan fisik, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penentuan penerima bantuan rumah tidak layak huni. Seleksi dilakukan berdasarkan kondisi bangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi atap, lantai, dan dinding rumah.

    Pemerintah juga menilai struktur bangunan, status kepemilikan lahan, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga calon penerima. Data penerima bantuan mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kelompok masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas dalam program tersebut.

    “Kita mengacu kepada data P3KE. Biasanya yang memperoleh bantuan rumah tidak layak huni itu masuk dalam desil 1 sampai desil 5,” jelas mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar tersebut.

    Mahyuddin menegaskan, legalitas kepemilikan rumah menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan. Pemerintah tidak ingin bantuan diberikan kepada bangunan yang memiliki persoalan hukum atau sengketa kepemilikan. Selain itu, kondisi fisik bangunan juga akan diverifikasi kembali melalui proses pendataan lapangan.

    Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar

    Secara keseluruhan, Kota Makassar memiliki 18 kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah. Namun tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah kota untuk ditangani. Sesuai ketentuan, kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara kawasan yang lebih luas menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

    Kawasan Mamajang-Mariso dipilih karena memiliki luasan 6,42 hektare sehingga masuk kategori yang dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Kota Makassar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?