Aksi Vandalisme Terhadap Kereta Api Masih Terjadi di Wilayah Daop 9 Jember
Pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melaju masih menjadi isu serius di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Kali ini, aksi tersebut menimpa KA Logawa dan KA Ijen Ekspres di Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026), di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo.
Meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, lemparan batu mengakibatkan kaca rangkaian kereta retak dan berdampak pada kenyamanan serta rasa aman penumpang. Tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan masih adanya oknum yang melakukan aksi pelemparan terhadap kereta yang sedang beroperasi. “Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu kepada KA Logawa dan Ijen Ekspres. Pelemparan ini bukan sekadar keisengan belaka, melainkan bentuk kejahatan serius,” ujarnya.
Menurutnya, lemparan batu dapat menimbulkan risiko fatal apabila menembus kaca dan mengenai penumpang maupun awak kereta yang berada di dalam rangkaian.
Data Kasus Pelemparan Batu
KAI Daop 9 Jember mencatat jumlah kasus pelemparan batu terhadap kereta api pada periode yang sama tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 tercatat enam kasus pelemparan batu, sedangkan pada tahun 2026 jumlahnya menjadi lima kasus.
Berikut adalah daftar lokasi kejadian kasus pelemparan batu:
Kasus 2025
– Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember
– Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan
– Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember
– Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo
– Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang
– Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi
Kasus 2026
– Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember
– Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo
– Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember
– Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (terjadi dua kali)
Meski jumlah kejadian menunjukkan tren penurunan, KAI menilai setiap kasus tetap harus menjadi perhatian serius karena berisiko mengancam keselamatan penumpang dan kru kereta api.
Upaya Pencegahan
Sebagai upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, KAI Daop 9 Jember memperkuat sejumlah langkah preventif di wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:
Edukasi Masyarakat dan Program CSR
KAI melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta menyalurkan sarana edukasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di kawasan sekitar jalur kereta api.Patroli Jalur dan Pemantauan Drone
Pengawasan jalur diperketat melalui peningkatan frekuensi patroli serta pemanfaatan drone untuk memantau titik-titik rawan secara acak pada waktu tertentu.Pendekatan kepada Tokoh Masyarakat
KAI juga rutin melakukan kunjungan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda guna meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Ancaman Hukuman
KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat bahwa pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, tindakan yang membahayakan keamanan umum dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang setiap tindakan yang merusak atau mengganggu sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.





