Ringkasan Berita
Pemerintah Kabupaten Paser kembali membuka program Beasiswa Stimulan Paser 2026 yang terbuka hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan untuk membantu mahasiswa asal Paser dalam menyelesaikan studi mereka serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah. Anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, yang akan diberikan kepada 439 mahasiswa.
Program beasiswa ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Diploma 3 (D3), Diploma 4 atau Sarjana Terapan (D4), Sarjana (S1), hingga Magister (S2). Selain itu, program juga menyasar mahasiswa kedokteran dan peserta koas yang sedang menjalani praktik profesi di rumah sakit. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
Fokus pada Dua Kategori Utama
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Paser memprioritaskan dua kelompok penerima beasiswa, yaitu:
– Beasiswa Stimulan Berprestasi, yang ditujukan bagi mahasiswa dengan IP tinggi.
– Beasiswa Stimulan Tidak Mampu, yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Untuk kategori berprestasi, syarat akademiknya adalah IP minimal 3,25 untuk jurusan eksakta dan 3,50 untuk jurusan non-eksakta. Sementara untuk kategori tidak mampu, syarat akademiknya lebih fleksibel dengan IP minimal 2,50.
Anggaran dan Jumlah Penerima
Anggaran yang dialokasikan untuk kategori berprestasi adalah sebesar Rp1.462.500.000, yang akan diberikan kepada 345 penerima. Sementara untuk kategori tidak mampu, anggarannya sebesar Rp366 juta untuk 94 penerima. Total anggaran mencapai sekitar Rp1,8 miliar untuk 439 penerima.
Nominal bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan program studi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta per mahasiswa.
Jumlah Pendaftar Hingga 19 Juni
Hingga 19 Juni 2026, jumlah pendaftar masih relatif sedikit dibanding kuota penerima yang tersedia. Tercatat hanya 20 orang yang telah mengajukan permohonan beasiswa. Rinciannya antara lain:
- Beasiswa Stimulan Prestasi Program D3 Jurusan Eksakta Dalam Daerah: 2 pendaftar
- Beasiswa Stimulan Prestasi Program D4/S1 Jurusan Eksakta Dalam Daerah: 6 pendaftar
- Beasiswa Stimulan Prestasi Program D4/S1 Jurusan Non Eksakta Luar Daerah: 1 pendaftar
- Beasiswa Stimulan Tidak Mampu Program D3 Dalam Daerah: 3 pendaftar
- Beasiswa Stimulan Tidak Mampu Program D4/S1 Luar Daerah: 6 pendaftar
- Beasiswa Transportasi Mahasiswa ke Luar Negeri: 2 pendaftar
Syarat Umum Beasiswa Paser 2026
Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa:
- Mahasiswa program Diploma (D3), Sarjana Terapan (D4), Sarjana (S1), maupun Magister (S2).
- Berstatus warga Kabupaten Paser dan memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.
- Tidak berstatus PNS, CPNS, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
- Mahasiswa D3 maksimal berada pada semester 6.
- Mahasiswa D4/S1 maksimal berada pada semester 8.
- Mahasiswa S2 maksimal berada pada semester 6.
- Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Berstatus mahasiswa aktif.
- Menandatangani surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
Verifikasi Data untuk Kategori Tidak Mampu
Khusus bagi pendaftar kategori tidak mampu, pemerintah daerah akan melakukan sinkronisasi data dengan basis data kemiskinan milik Dinas Sosial Kabupaten Paser. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan.
Jadwal Seleksi dan Pencairan Dana
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 31 Agustus 2026, proses seleksi akan memasuki tahap verifikasi administrasi. Verifikasi berkas akan berlangsung selama September 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menetapkan dan mengumumkan daftar penerima pada akhir Oktober 2026. Pencairan bantuan direncanakan dilakukan pada November hingga Desember 2026 melalui rekening Bankaltimtara.
Pembatalan Beasiswa Jika Melanggar Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Paser juga menegaskan bahwa bantuan yang telah diberikan dapat dibatalkan apabila penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan. Pembatalan dapat dilakukan jika mahasiswa diketahui tidak memenuhi kriteria penerima, mengalami Drop Out (DO), terlibat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, telah lulus kuliah, menerima beasiswa dari sumber lain, atau meninggal dunia. Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen maupun pelanggaran ketentuan, penerima diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas daerah dan mempertanggungjawabkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Untuk membantu mahasiswa selama proses pendaftaran, Pemerintah Kabupaten Paser membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-5414-6662. Melalui layanan tersebut, mahasiswa dapat memperoleh informasi terkait persyaratan, proses unggah dokumen, hingga tahapan seleksi.







