Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak

    Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak

    adm_imradm_imr30 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

    Polres Landak telah menetapkan VP, suami dari Veronika Afriyana Iskandar atau yang dikenal dengan nama Veggi, sebagai tersangka dalam kasus kematian korban. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal karena gantung diri, melainkan diduga kuat ada unsur pembunuhan.

    Penyidik masih melakukan proses pelengkapan alat bukti dan akan memeriksa kembali saksi AW, anak korban dan tersangka, sebelum menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus kematian Veggi.

    Kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie di Kabupaten Landak cukup menyita perhatian masyarakat. Awalnya, korban dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, kasus ini terus mencuat hingga akhirnya VP ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Landak.

    Hal yang paling mengejutkan publik adalah fakta bahwa tersangka VP merupakan suami dari korban. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal akibat gantung diri.

    “Khusus kasus Veggi, alhamdulillah saat ini sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yakni VP,” ujar AKP Kuswiyanto pada Rabu 24 Juni 2026.

    Menurutnya, penyidik kini masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Salah satu saksi yang akan kembali diperiksa adalah AW, yang merupakan anak dari korban dan tersangka. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa AW sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pada pemanggilan kedua, pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang karena adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    Meski demikian, penyidik telah mengantongi keterangan awal dari AW sebelum VP ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan guna melengkapi proses penyidikan. “Setelah pemeriksaan terhadap AW selesai, kami berencana melaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Kuswiyanto.

    Karena AW masih berstatus di bawah umur, pemeriksaan nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, kuasa hukum, serta pihak keluarga yang dianggap mewakili kepentingan anak.

    Dalam keterangannya, Kasat Reskrim juga mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. VP merupakan suami korban, sementara AW adalah anak dari pasangan tersebut. Diketahui, VP dan AW merupakan orang pertama yang menemukan Veggi dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar rumah mereka. Keduanya juga yang membawa korban ke puskesmas sebelum pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sejak 9 Juni 2026, VP hingga kini masih membantah keterlibatannya dalam kematian sang istri. “Sampai saat ini VP tidak mengakui perbuatannya. Dia tetap bersikukuh bahwa menemukan Veggi sudah dalam keadaan gantung diri,” ungkap Kuswiyanto.

    Polres Landak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli sebelum perkara dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.

    Kasus kematian Veggi yang sempat mengundang perhatian publik kini memasuki fase baru setelah dugaan bunuh diri bergeser menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan penyidik terus mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada penyelesaian kasus secara terang dan objektif.

    Barang Bukti Kunci: Taser Gun di Kamar Tersangka

    Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Salah satu yang paling sorot adalah sebuah taser gun (alat penyetrum/kejut listrik) yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Penemuan alat ini menjadi titik balik penting setelah proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi selesai dilakukan.

    Hasil forensik menunjukkan adanya tanda-tanda bekas luka di tubuh korban yang sangat identik dengan daya kejut alat tersebut. “Ada tanda-tanda (luka) ditemukan di tubuh korban, dan alatnya ditemukan di rumah tersangka. Sehingga ada keterkaitan kuat antara alat bukti satu dengan lainnya. Alat bukti yang kita miliki bukan hanya dua, tapi lebih dari itu dan banyak,” tegas Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, pada Kamis 11 Juni 2026.

    Kronologi Pengungkapan Kasus

    1. Laporan Keluarga & Kejanggalan Awal

      Pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan pada jasad korban pasca-kejadian. Mereka kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta penyelidikan menyeluruh.

    2. Ekshumasi & Autopsi

      Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Landak meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi melakukan ekshumasi untuk mengautopsi jenazah Veggie. Hasil medis memastikan korban bukan meninggal karena gantung diri.

    3. Penerapan Scientific Crime Investigation

      Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, mengakui bahwa kasus ini sempat menemui jalan buntu karena minimnya saksi mata dan tidak adanya kamera CCTV di lokasi kejadian. Namun, polisi berhasil memecahkan kebuntuan dengan menerapkan metode Digital Forensik dan Scientific Crime Investigation.

    4. Penangkapan Tersangka

      Berbekal kombinasi hasil autopsi, keterangan saksi, serta rentetan barang bukti (taser gun dkk), polisi resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Selasa (9/6/2026) malam.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?