Persepsi Berbeda Antara Kubu Jokowi dan Dokter Tifa
Sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam, menilai bahwa kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak akan selesai dan tidak akan mencapai titik temu.
Menurut Ciek, perbedaan persepsi antara kubu Jokowi dan kubu Dokter Tifa menjadi penghalang utama dalam penyelesaian kasus ini. Hal ini disampaikan saat ia menjadi panelis dalam tayangan program Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (7/7/2026).
“Menurut saya, apa pun yang terjadi, ini enggak akan selesai, karena persepsi yang dikemukakan dari dua pihak kan berbeda gitu,” ujar Ciek, dikutip oleh Tribunnews redaksi Solo, Rabu (8/7/2026). “Dari yang dikatakan Dokter Tifa dengan dari yang kelompok Pak Jokowi kan berbeda persepsi, maka itu enggak akan pernah ketemu gitu.”
Ciek menjelaskan bahwa titik temu untuk persoalan tudingan ijazah palsu Jokowi sulit dicapai karena baik kubu Jokowi maupun kubu Dokter Tifa mempertahankan apa yang diyakini masing-masing. Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak akan tuntas karena dimensi dan paradigma masing-masing pihak sudah berbeda.
“Nah, sehingga apa pun yang dikatakan ya enggak akan ketemu juga karena memang masing-masing kan mempertahankan apa yang diucapkannya,” jelas Ciek. “Dari sini kita melihat bahwa paradigmanya sudah beda. Enggak bisa ketemu. Nah, kalau enggak ketemu, bagaimana mau menyatakan ini tuntas? Kalau ditanya kan sampai kapan? Ya enggak akan sampai kapan-kapan. Karena apa? Paradigma berbeda, dimensinya juga berbeda, sehingga enggak akan ketemu.”
Bukti Ijazah Harus Diuji Keasliannya
Selanjutnya, Ciek menilai bahwa meskipun persidangan kasus ijazah Jokowi nanti menghadirkan bukti berupa dokumen ijazah, hal itu tidak cukup jika hanya diperlihatkan. Ia menegaskan bahwa bukti ijazah yang dihadirkan nanti juga perlu diuji keabsahannya.
Ia menyebut, jika bukti ijazah Jokowi hanya sebatas diperlihatkan tanpa diuji keasliannya, maka itu tidak ilmiah.
“Kalau nanti ada di persidangan, memang benar-benar terbukti, tidak bisa hanya sekedar diperlihatkan, harus diuji dulu,” papar Ciek. “Tidak bisa hanya ‘ini loh’, selesai. Nggak bisa. Karena itu kan harus diuji dulu, betul [asli] apa tidak. Kalau cuma sekedar dilihatin begitu saja, ya namanya nggak ilmiah. Menurut saya seperti itu.”
Lantas, Ciek juga menggarisbawahi pertanyaan penting dari proses hukum kasus ini, yakni apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan sembari membawa dan memperlihatkan bukti dokumen ijazah yang asli.
Dokter Tifa Akan Melawan
Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah/pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (9/7/2026) besok. Menurut jadwal, sidang tersebut beragendakan eksepsi atau perlawanan Dokter Tifa atas dakwaan penuntut umum terhadapnya.
“Kamis, 9 Juli 2026, jam 9 agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa,” tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana dipantau Tribunnews, Minggu (5/7/2026).
Sidang Perdana: JPU Sebut Dokter Tifa Tak Bisa Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam surat dakwaan yang dibaca pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, JPU menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo menunjukkan dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding.
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama JOKO WIDODO dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” demikian bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut. Jaksa mendalilkan Dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.
Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.







