Mantan Kapolres Didik Putra Kuncoro Terbukti Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah
Dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dihadiri oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap fakta bahwa ia menggunakan uang hasil setoran dari penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai ibadah umrah. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Umrah Tujuh Orang Senilai Rp 434,5 Juta
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, uang yang digunakan Didik untuk keperluan pribadi berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana tersebut diterima secara bertahap sebesar total Rp 2,8 miliar.
Didik mendaftarkan dirinya bersama enam orang lainnya, termasuk keluarga inti dan salah satu anak buahnya, untuk berangkat umrah. Ketujuh orang tersebut antara lain:
- Didik selaku terdakwa
- Istrinya, Miranti Afriani
- Ibunya, Sri Darmijati
- Mertuanya, A. Yundayani
- Dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro
- Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih
Perjalanan umrah ini difasilitasi oleh biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Terima Setoran Bertahap hingga Rp 2,8 Miliar
Dana untuk membiayai perjalanan ibadah tersebut merupakan bagian dari setoran yang diterima Didik dari jaringan Koko Erwin. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap keterlibatan A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba tersebut.
Modus penyaluran uang menurut dakwaan berlangsung melalui perantaraan Malaungi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Malaungi disebut menjadi penghubung antara Didik dengan jaringan bandar sabu.
Modus “Uang Atensi” dan Mobil Mewah
Dakwaan JPU turut mengungkap bagaimana Didik menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi Polres Bima Kota untuk memuluskan operasi jaringan narkoba tersebut. Ia disebut bermufakat dengan Malaungi untuk memberikan izin peredaran sabu di wilayah Bima Kota, dengan meminta setoran rutin setiap dua pekan sebesar Rp 200 juta.
Pada awal November 2025, Didik tercatat menerima uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan dalam sebuah koper merek President oleh Malaungi di Oma Lengge, rumah adat Bima yang berada di lingkungan Markas Polres Bima Kota.
Selain itu, Didik juga sempat meminta satu unit mobil mewah Toyota Alphard kepada Koko Erwin melalui Malaungi, sebelum permintaan tersebut diubah menjadi uang tunai senilai Rp 1,8 miliar. Dari jumlah itu, ia telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui ajudannya.
Rekening Pinjam Nama
Didik bersama istrinya juga didakwa melakukan praktik pencucian uang dengan modus pinjam nama atau use of nominee. Keduanya disebut membuka rekening bank menggunakan identitas pihak lain, termasuk asisten rumah tangga dan mertua seorang pegawai bank, untuk menampung dana yang jumlahnya ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar.
Hasil Tes Rambut Positif Sabu
Selain bukti aliran dana dan keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium biomedik terhadap sampel rambut Didik turut menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas seluruh perbuatannya, Didik didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ia didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan Didik selaku Kapolres telah mengkhianati tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Sebagai informasi, Didik sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.







