Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata

    Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata

    11 October 2026
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
    • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
    • Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja
    • Mengendalikan Keinginan Impulsif Saat Diskon Besar Membanjiri Aplikasi Belanja Anda
    • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang Komunitas
    • Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Berangkat Umrah Bersama Keluarga dengan Dana Bandar Narkoba

    Eks Kapolres Bima Kota Berangkat Umrah Bersama Keluarga dengan Dana Bandar Narkoba

    adm_imradm_imr10 July 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mantan Kapolres Didik Putra Kuncoro Terbukti Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

    Dalam sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dihadiri oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap fakta bahwa ia menggunakan uang hasil setoran dari penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai ibadah umrah. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Umrah Tujuh Orang Senilai Rp 434,5 Juta

    Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, uang yang digunakan Didik untuk keperluan pribadi berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana tersebut diterima secara bertahap sebesar total Rp 2,8 miliar.

    Didik mendaftarkan dirinya bersama enam orang lainnya, termasuk keluarga inti dan salah satu anak buahnya, untuk berangkat umrah. Ketujuh orang tersebut antara lain:

    • Didik selaku terdakwa
    • Istrinya, Miranti Afriani
    • Ibunya, Sri Darmijati
    • Mertuanya, A. Yundayani
    • Dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro
    • Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih

    Perjalanan umrah ini difasilitasi oleh biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.

    Terima Setoran Bertahap hingga Rp 2,8 Miliar

    Dana untuk membiayai perjalanan ibadah tersebut merupakan bagian dari setoran yang diterima Didik dari jaringan Koko Erwin. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap keterlibatan A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba tersebut.

    Modus penyaluran uang menurut dakwaan berlangsung melalui perantaraan Malaungi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Malaungi disebut menjadi penghubung antara Didik dengan jaringan bandar sabu.

    Modus “Uang Atensi” dan Mobil Mewah

    Dakwaan JPU turut mengungkap bagaimana Didik menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi Polres Bima Kota untuk memuluskan operasi jaringan narkoba tersebut. Ia disebut bermufakat dengan Malaungi untuk memberikan izin peredaran sabu di wilayah Bima Kota, dengan meminta setoran rutin setiap dua pekan sebesar Rp 200 juta.

    Pada awal November 2025, Didik tercatat menerima uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan dalam sebuah koper merek President oleh Malaungi di Oma Lengge, rumah adat Bima yang berada di lingkungan Markas Polres Bima Kota.

    Selain itu, Didik juga sempat meminta satu unit mobil mewah Toyota Alphard kepada Koko Erwin melalui Malaungi, sebelum permintaan tersebut diubah menjadi uang tunai senilai Rp 1,8 miliar. Dari jumlah itu, ia telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui ajudannya.

    Rekening Pinjam Nama

    Didik bersama istrinya juga didakwa melakukan praktik pencucian uang dengan modus pinjam nama atau use of nominee. Keduanya disebut membuka rekening bank menggunakan identitas pihak lain, termasuk asisten rumah tangga dan mertua seorang pegawai bank, untuk menampung dana yang jumlahnya ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar.

    Hasil Tes Rambut Positif Sabu

    Selain bukti aliran dana dan keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium biomedik terhadap sampel rambut Didik turut menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.

    Atas seluruh perbuatannya, Didik didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

    Ia didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan Didik selaku Kapolres telah mengkhianati tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

    Sebagai informasi, Didik sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,078 Views

    Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

    By redaksi8 October 202612,993 Views

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 August 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata

    Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata

    11 October 2026
    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental

    11 October 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia

    11 October 2026
    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    Jembatan Kata yang Meruntuhkan Tembok Sunyi Antara Orang Tua dan Anak Remaja

    11 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?