Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penangkapan dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah
Putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai melanggar prosedur hukum.
Alasan Penangkapan dan Penggeledahan Dianggap Tidak Sah
Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa. Selain itu, Roy selama proses penyidikan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penangkapan.
Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. “Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar hakim dalam putusannya.
Penahanan juga Dinyatakan Tidak Sah
Selain penangkapan dan penggeledahan, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Hal ini didasarkan pada sikap kooperatif Roy dalam memenuhi wajib lapor, yang menunjukkan bahwa syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” jelas hakim.
Gugatan Lain Tidak Dikabulkan
Meskipun gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian, hakim tidak mengabulkan permohonan lain yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari penyidik ke kejaksaan. Permohonan terkait proses perkara yang sudah berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dikabulkan oleh hakim. Alasannya, menurut hakim, permohonan-permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa dalam sidang praperadilan.
Proses Penyidikan Tetap Berlanjut
Hakim menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya. Dengan demikian, penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlangsung.
Peran Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, merespons terkait langkah Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. Ia memandang bahwa langkah hukum yang diambil oleh Roy tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.
Salah satu pertanyaannya adalah mengapa penetapan tersangka yang sudah terjadi sejak November 2025 baru dipermasalahkan oleh pihak Roy saat ini. Yakup menyoroti bahwa hal ini bisa menjadi pertanyaan publik tentang kejelasan dan keadilan proses hukum.
Kekhawatiran Terkait Penguluran Waktu Persidangan
Yakup juga berpesan agar setiap pihak tidak memanfaatkan mekanisme dan hak hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya untuk mengulur-ulur waktu persidangan. Hal ini dikhawatirkan dapat menunda jalannya sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dengan KUHAP yang baru, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu hingga ada putusan atas permohonan praperadilan dari Roy. Hal ini berimplikasi langsung terhadap total waktu penanganan perkara.
Status Tersangka yang Sudah Ada
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang. Para tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal terkait informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang hukum pidana.
Beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil mencabut status tersangka mereka melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara itu, Rismon Sianipar juga mengikuti langkah serupa setelah mengaku keliru dalam penelitian terkait keaslian ijazah milik Jokowi.







