Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Roy Suryo Menang Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Hakim

    Roy Suryo Menang Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Hakim

    adm_imradm_imr10 Juli 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penangkapan dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah

    Putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai melanggar prosedur hukum.

    Alasan Penangkapan dan Penggeledahan Dianggap Tidak Sah

    Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa. Selain itu, Roy selama proses penyidikan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penangkapan.

    Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. “Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar hakim dalam putusannya.

    Penahanan juga Dinyatakan Tidak Sah

    Selain penangkapan dan penggeledahan, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Hal ini didasarkan pada sikap kooperatif Roy dalam memenuhi wajib lapor, yang menunjukkan bahwa syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” jelas hakim.

    Gugatan Lain Tidak Dikabulkan

    Meskipun gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian, hakim tidak mengabulkan permohonan lain yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari penyidik ke kejaksaan. Permohonan terkait proses perkara yang sudah berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dikabulkan oleh hakim. Alasannya, menurut hakim, permohonan-permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa dalam sidang praperadilan.

    Proses Penyidikan Tetap Berlanjut

    Hakim menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya. Dengan demikian, penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlangsung.

    Peran Kuasa Hukum Jokowi

    Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, merespons terkait langkah Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. Ia memandang bahwa langkah hukum yang diambil oleh Roy tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.

    Salah satu pertanyaannya adalah mengapa penetapan tersangka yang sudah terjadi sejak November 2025 baru dipermasalahkan oleh pihak Roy saat ini. Yakup menyoroti bahwa hal ini bisa menjadi pertanyaan publik tentang kejelasan dan keadilan proses hukum.

    Kekhawatiran Terkait Penguluran Waktu Persidangan

    Yakup juga berpesan agar setiap pihak tidak memanfaatkan mekanisme dan hak hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya untuk mengulur-ulur waktu persidangan. Hal ini dikhawatirkan dapat menunda jalannya sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Dengan KUHAP yang baru, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu hingga ada putusan atas permohonan praperadilan dari Roy. Hal ini berimplikasi langsung terhadap total waktu penanganan perkara.

    Status Tersangka yang Sudah Ada

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang. Para tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal terkait informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang hukum pidana.

    Beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil mencabut status tersangka mereka melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara itu, Rismon Sianipar juga mengikuti langkah serupa setelah mengaku keliru dalam penelitian terkait keaslian ijazah milik Jokowi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?